Pendaftaran Merek di Indonesia Lebih Cepat dari AS dan China!
Menkumham ungkap proses pendaftaran merek di Indonesia hanya butuh enam bulan, lebih cepat dan murah dibanding AS, China, dan negara maju lainnya.

Jakarta, 18 Mei 2025 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini mengumumkan kabar baik bagi para pelaku usaha di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa proses pendaftaran merek dagang di Indonesia kini jauh lebih efisien dibandingkan negara-negara maju lainnya, termasuk Amerika Serikat (AS) dan China. Prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.
Pernyataan ini disampaikan Menkumham Supratman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Ia menekankan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM. Kecepatan proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Keunggulan Indonesia dalam hal kecepatan pendaftaran merek ini sangat signifikan. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, AS dan China membutuhkan waktu sekitar 12 bulan, Korea Selatan tujuh bulan, Jepang empat hingga tujuh bulan, dan Singapura sembilan bulan. Hal ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju dalam hal efisiensi layanan pendaftaran merek.
Kecepatan dan Biaya Terjangkau
Selain kecepatan proses, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih terjangkau. Untuk pendaftar umum, biaya yang dikenakan hanya Rp1,8 juta, sementara UMKM hanya perlu membayar Rp500 ribu. Bandingkan dengan AS yang memasang tarif Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, China Rp4,4 juta, dan Korea Selatan Rp2,3 juta. Tarif yang lebih murah ini diharapkan dapat semakin mendorong para pelaku usaha, terutama UMKM, untuk mendaftarkan merek dagang mereka.
Menkumham Supratman menjelaskan bahwa penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat dan UMKM untuk segera melindungi karya cipta mereka. Buktinya, pada triwulan pertama tahun 2025, Kemenkumham telah mencatat sebanyak 29.773 pendaftaran merek.
Dengan adanya kepastian waktu dan biaya yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pendaftaran merek agar tetap cepat, terjangkau, dan transparan.
Transformasi Digital dan Pengaturan Kerja Fleksibel
Menkumham Supratman juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya Kemenkumham dalam melakukan berbagai penyesuaian pelayanan, salah satunya adalah transformasi digital. Transformasi digital ini telah memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi.
Selain itu, Kemenkumham juga menerapkan sistem flexible working arrangement (pengaturan kerja fleksibel) bagi para pemeriksa merek. Sistem ini memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja, sehingga meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas. Hal ini terbukti efektif dalam menyelesaikan seluruh tunggakan pendaftaran merek.
Supratman menambahkan, "Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkumham, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkumham."
Menkumham mengajak seluruh insan kreatif untuk terus berkarya dan berinovasi, serta tidak melupakan pentingnya melindungi karya cipta mereka melalui pendaftaran merek. Dengan layanan yang cepat, terjangkau, dan transparan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Indonesia yang dapat melindungi hak kekayaan intelektual mereka.