Pengedar Sabu Asal Kalimantan Ditangkap di Larantuka, Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi di Flores Timur menangkap seorang pria yang membawa 1,6 gram sabu dari Kalimantan; tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kepolisian Resort Flores Timur, Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial VVBH alias Vendi (30) di Pelabuhan Laut Larantuka. Vendi ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2024, karena kedapatan membawa 1,6 gram sabu yang diduga diselundupkan dari Kalimantan.
Penangkapan ini bermula dari laporan intelijen yang mengindikasikan adanya upaya penyelundupan narkoba ke Larantuka. Polisi langsung melakukan penyisiran di pelabuhan dan berhasil mengamankan Vendi saat berada di area pelabuhan. Lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu ditemukan disembunyikan di antara barang bawaannya.
"Kami dapat laporan bahwa ada upaya penyelundupan sabu-sabu masuk ke Larantuka dari Kalimantan, sehingga kami langsung sisir Pelabuhan Laut Larantuka dan berhasil menangkapnya," ungkap Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octario Putra, dalam keterangan resminya.
Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum
Dalam pemeriksaan awal, Vendi mengaku membawa sabu tersebut dari Kalimantan untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan peran sebenarnya Vendi dalam jaringan peredaran narkoba. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.
"Proses pemeriksaan juga ujar dia masih terus dilakukan oleh tim penyidik Polres Flores Timur," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, Vendi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar jika terbukti sebagai pengedar. Jika hanya terbukti sebagai pengguna, ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Flores Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan wilayah Flores Timur dapat terbebas dari bahaya narkotika. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Program-program pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga akan terus ditingkatkan.
Kasus penangkapan Vendi ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres menambahkan: "Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari bahaya narkotika."