Penggerebekan Rumah di Dumai: BP3MI Riau Bongkar Kasus PMI Ilegal ke Malaysia
BP3MI Riau dan polisi menggerebek rumah di Dumai terkait dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, menyusul laporan dua korban dari Cianjur yang dijanjikan pekerjaan namun paspornya ditahan.
![Penggerebekan Rumah di Dumai: BP3MI Riau Bongkar Kasus PMI Ilegal ke Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220124.609-penggerebekan-rumah-di-dumai-bp3mi-riau-bongkar-kasus-pmi-ilegal-ke-malaysia-1.jpg)
Tim gabungan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur, Kota Dumai, Senin (2 Januari 2024) dini hari. Penggerebekan ini terkait dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kasus ini bermula dari laporan dua warga Cianjur, Jawa Barat, Lia dan Fina, yang disampaikan sehari sebelumnya. Melalui unggahan di Instagram Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dzulfikar, mereka menceritakan pengalamannya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri dari Tasikmalaya. Kedua korban mengaku telah membayar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, dengan kesepakatan gaji akan dipotong Rp5 juta per bulan selama tiga bulan untuk mengganti biaya tersebut.
Setelah tiba di Pekanbaru, Lia dan Fina dijemput dan dibawa ke Dumai. Di Dumai, paspor dan dokumen pribadi mereka disita oleh Syafrel, yang diduga berperan sebagai penampung PMI ilegal. Hal ini yang kemudian mendorong BP3MI Riau untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Fanny menegaskan komitmen BP3MI untuk memberantas praktik perdagangan orang dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Lebih lanjut, Fanny menyampaikan bahwa kedua korban saat ini berada di rumah ramah P4MI Dumai dan direncanakan akan dipulangkan ke Cianjur pada hari Selasa (3 Januari 2024) setelah proses administrasi selesai. BP3MI Riau bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kepulangan dan perlindungan korban.
Kejadian ini menjadi bukti nyata tantangan dalam melindungi PMI dan memberantas praktik ilegal yang merugikan para pekerja migran. Koordinasi antar instansi sangat penting dalam menangani kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan maksimal kepada PMI.
Pihak berwajib berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi calon PMI dan pentingnya memahami jalur resmi penempatan kerja ke luar negeri untuk menghindari eksploitasi.