Perbaikan Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen memperbaiki sistem perlindungan PMI, mengurangi pekerja ilegal, dan memastikan tak ada eksploitasi, serta mengurangi porsi pekerja domestik.
Jakarta, 23 Januari 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan rencana perbaikan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengumuman ini disampaikan seusai pelantikan tujuh pejabat eselon I di Jakarta, Rabu malam.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan mengurangi berbagai masalah yang dihadapi PMI. Salah satu fokus utama adalah menekan angka pekerja migran ilegal dan memastikan tidak ada eksploitasi yang dialami PMI di luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi warganya yang bekerja di luar negeri.
Salah satu perubahan signifikan adalah rencana penurunan jumlah PMI yang bekerja sebagai pekerja domestik (rumah tangga). Targetnya adalah mengurangi porsi pekerja domestik dari 80 persen menjadi 60 persen pada tahun depan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko eksploitasi dan meningkatkan kualitas pekerjaan bagi PMI.
Menteri Karding juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien. Beliau menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar anggaran Kementerian P2MI diprioritaskan untuk membuka lapangan kerja di dalam negeri, meningkatkan produktivitas SDM, mencapai swasembada pangan, serta memajukan hilirisasi energi. Inovasi dan teknologi juga menjadi fokus utama dalam pengelolaan anggaran ini.
Lebih lanjut, Menteri Karding juga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting untuk memastikan tercapainya tujuan-tujuan strategis Kementerian P2MI dalam melindungi dan memberdayakan PMI.
Pelantikan tersebut mencakup sejumlah posisi penting di Kementerian P2MI, antara lain Direktur Jenderal Promosi dan Peluang Kerja Luar Negeri (Dwi Setiawan Susanto), Direktur Jenderal Penempatan (Ahnas), Direktur Jenderal Pelindungan (Rinardi), Direktur Jenderal Pemberdayaan (Muh. Fachri), Inspektur Jenderal (Irjen Pol I Ketut Suardana), Staf Ahli Bidang Transformasi Digital (Moch. Chotib), Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga (Agustinus Gatot Hermawan), dan Direktur Siber Pelindungan PMI (Kombes Pol Raja Sinambela).
Dengan adanya perbaikan sistem dan komitmen dari pemerintah, diharapkan perlindungan PMI semakin terjamin dan kesejahteraan mereka dapat meningkat. Langkah-langkah konkret yang diambil oleh Kementerian P2MI ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak dan martabat PMI.