Polda Kaltim Ungkap Kasus Narkoba 33 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati
Tiga kurir narkoba asal Sulawesi dan NTB ditangkap di Kaltim dengan barang bukti 33 kg sabu-sabu asal Malaysia; mereka terancam hukuman mati.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 33 kilogram sabu-sabu. Tiga tersangka, berinisial R, N, dan P, warga Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pada 23 April 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan polisi yang awalnya mengamankan 4 kilogram sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari penemuan empat kilogram sabu-sabu saat penangkapan R dan P di Jalan Bukit Pinang dan perumahan sekitarnya di Samarinda. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan 29 kilogram sabu-sabu tambahan yang disimpan dalam dua koper di sebuah mobil MVP hitam di rumah tersangka. Tersangka N kemudian ditangkap di lokasi tersebut. Total sabu-sabu yang disita mencapai 33 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bestari, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini. "Kami dalami penangkapan kurir narkoba inisial R, N dan P asal Provinsi Sulawesi dan NTB yang ditangkap pada 23 April 2025," ujar Kombes Pol. Arif Bestari. "Apakah sabu yang disita itu masuk jaringan internasional, tim masih bekerja untuk ungkap jaringannya," tambahnya.
Jaringan Internasional dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur darat via Kalimantan Utara. Ketiga tersangka berperan sebagai kurir dan akan mendapat upah sebesar Rp200 juta per orang jika berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut ke tujuan. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di balik kasus ini. Polisi berupaya melacak asal-usul sabu tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya. Langkah ini penting untuk membongkar seluruh jaringan dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat juga sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman berat. "Ketiga tersangka itu terancam pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tegas Kombes Pol. Arif Bestari. Ancaman hukuman ini sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia, yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama yang melibatkan jumlah barang bukti yang signifikan seperti dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan dan ketiga tersangka akan dihadapkan pada proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Upaya pencegahan dan pemberantasan perlu ditingkatkan secara terus-menerus melalui kerjasama antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus 33 kilogram sabu di Kalimantan Timur ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.