Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Cegah Penjualan Eceran Gas Melon 3 Kg
Polda Metro Jaya membentuk Satgas untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran, menindak tegas penyimpangan distribusi, dan memastikan subsidi tepat sasaran sesuai arahan Kementerian ESDM.
![Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Cegah Penjualan Eceran Gas Melon 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220050.438-polda-metro-jaya-bentuk-satgas-cegah-penjualan-eceran-gas-melon-3-kg-1.jpg)
Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) secara eceran. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan. Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa strategi penindakan dilakukan bertahap. Pertama, terjalin koordinasi intensif dengan Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pasokan gas melon mencukupi kebutuhan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini dinilai penting agar distribusi berjalan lancar dan terkendali.
Kedua, pengawasan ketat terhadap distribusi elpiji bersubsidi menjadi prioritas. Satgas akan memantau agar penyaluran tepat sasaran dan tidak terjadi gangguan distribusi yang merugikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Ketiga, penegakan hukum akan diterapkan tegas, profesional, dan proporsional terhadap setiap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, tanpa pandang bulu.
Polda Metro Jaya juga menekankan komitmennya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan distribusi gas elpiji yang efektif dan efisien.
Menanggapi hal ini, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pelarangan penjualan eceran gas elpiji 3 kg bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran. Dengan pengawasan ketat di tingkat pangkalan, pemerintah dapat mengontrol harga dan mencegah penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahlil menambahkan, regulasi ini dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima Kementerian ESDM mengenai penyaluran gas melon yang tidak tepat sasaran. Selain itu, banyaknya pengecer yang menjual di atas HET juga menjadi pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan harga tetap terkendali.
Kesimpulannya, pembentukan Satgas oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi gas elpiji 3 kg tepat sasaran. Kerjasama antara pihak kepolisian, Pertamina, dan Kementerian ESDM sangat krusial untuk keberhasilan program ini. Langkah tegas dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang dan menjaga stabilitas harga gas elpiji di pasaran.