Polisi Ungkap Pembuatan Rekening Ilegal Pakai AI: Dua Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang membuat rekening bank ilegal menggunakan data pribadi orang lain dan kecanggihan Artificial Intelligence (AI) di Jakarta Selatan pada Mei-Juni 2024.
![Polisi Ungkap Pembuatan Rekening Ilegal Pakai AI: Dua Tersangka Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220130.649-polisi-ungkap-pembuatan-rekening-ilegal-pakai-ai-dua-tersangka-ditangkap-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan rekening bank secara ilegal dengan memanfaatkan kecanggihan Artificial Intelligence (AI). Dua tersangka, PM (33) dan MR (29), telah ditangkap karena melakukan aksi kejahatan ini di Jakarta Selatan antara Mei hingga Juni 2024. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan teknologi AI dalam kejahatan finansial.
Modus Operandi yang Canggih
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup canggih. Berawal dari kecurigaan karyawan sebuah bank terhadap pola anomali transaksi dan pengajuan pinjaman yang mencurigakan, penyelidikan pun dilakukan. Anomali tersebut terdeteksi melalui sistem verifikasi pembukaan rekening bank berbasis aplikasi. Para tersangka memanfaatkan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah, sehingga sistem mengidentifikasi wajah palsu tersebut sebagai pemilik data yang sebenarnya.
Peran masing-masing tersangka terbagi jelas. PM bertanggung jawab memasukkan data pribadi orang lain untuk pembuatan rekening dan merekayasa video verifikasi wajah. Sementara itu, MR bertugas mengumpulkan data pribadi korban secara ilegal, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nama ibu kandung. Data-data sensitif ini kemudian digunakan untuk menciptakan identitas palsu yang digunakan dalam proses pembukaan rekening.
Teknologi AI: Bilah Bermata Dua
Kasus ini menunjukkan sisi gelap dari perkembangan teknologi AI. Meskipun AI menawarkan banyak manfaat, potensi penyalahgunaannya dalam kejahatan siber juga perlu menjadi perhatian serius. Kemampuan AI untuk memproses dan memanipulasi data dengan cepat dan akurat dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan finansial seperti ini. Penting bagi lembaga keuangan dan penegak hukum untuk terus beradaptasi dan mengembangkan strategi untuk menghadapi ancaman ini.
Dampak dan Tindakan Hukum
Aksi para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban. Pembuatan rekening ilegal tanpa izin dapat digunakan untuk berbagai aktivitas kriminal, termasuk pencucian uang dan penipuan. Oleh karena itu, tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Pentingnya Kewaspadaan
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan siber. Lindungi data pribadi Anda dengan baik dan laporkan segera jika Anda mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan rekening bank Anda. Peningkatan literasi digital juga sangat penting untuk melindungi diri dari berbagai modus kejahatan siber yang semakin berkembang.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap upaya penipuan online. Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber. Pemanfaatan teknologi AI dalam kejahatan menuntut strategi penegakan hukum yang adaptif dan inovatif. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi diri dari kejahatan di era digital.