Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran 992 Gram Sabu, Satu Pelaku DPO Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang DPO dan mengungkap peredaran 992 gram sabu-sabu di Aceh Timur, Aceh, berasal dari jaringan sindikat besar lintas provinsi.

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran 992 gram sabu-sabu dan menangkap satu pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini terjadi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam, 26 April 2024. Pelaku, yang berinisial A (30), merupakan buronan Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu-sabu dan berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari tahanan pada Desember 2023.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan para pelaku, yang berjumlah tiga orang. Saat di halaman masjid, para pelaku turun dan berpencar, namun polisi berhasil menangkap satu pelaku, A, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Polisi mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kuning dan sebuah senjata angin. Saat ini, pelaku A ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Jaringan
Penangkapan pelaku A yang merupakan DPO Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu-sabu menunjukkan keterlibatan jaringan sindikat besar lintas provinsi. A ditangkap di Aceh Timur setelah sebelumnya diburu oleh pihak kepolisian. Keberhasilan penangkapan ini menandakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh.
Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari para pelaku. Meskipun hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, keberhasilan ini tetap menjadi langkah signifikan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Polisi saat ini tengah fokus mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 992 gram sabu-sabu dan sebuah senjata angin. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga mungkin memiliki senjata api untuk melindungi diri atau mengancam pihak lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mewujudkan Aceh yang bebas dari narkoba.
Kronologi Penangkapan dan Peran Masyarakat
Informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku dan membuntuti mereka hingga ke halaman Masjid Al-Ikhlas. Di tempat tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
Keberhasilan penangkapan ini membuktikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
Polisi berharap masyarakat akan terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Informasi sekecil apapun sangat berharga dan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Upaya Pemberantasan Narkoba di Aceh
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Aceh masih menjadi masalah yang serius dan perlu penanganan yang intensif. Polda Aceh mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan Aceh yang bebas dari narkoba. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan peredaran narkoba di Aceh dapat ditekan dan bahkan dihentikan.
Penangkapan pelaku A dan pengungkapan 992 gram sabu-sabu merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan narkoba di Aceh. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
Polda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di Aceh. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan upaya tersebut akan semakin efektif dan berhasil memberantas peredaran narkoba di Aceh.