Polres Belitung Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba, 98 Paket Sabu Digagalkan
Satresnarkoba Polres Belitung menggagalkan peredaran 98 paket sabu seberat 27,78 gram dan mengajak masyarakat aktif mencegah peredaran narkoba.

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan peredaran 98 paket narkotika jenis sabu seberat 27,78 gram dan menangkap seorang pemuda berinisial AR (22) di Desa Air Ketekok, Tanjungpandan pada Jumat, 18 April 2024. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dan Polres Belitung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, dalam konferensi pers Senin, 21 April 2024, menyatakan bahwa penangkapan AR merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan informasi dari masyarakat. Polres Belitung berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Belitung. AKP Anton Sinaga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan AR dilakukan pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Air Ketekok. Selain 98 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti tiga plastik bening besar, empat paket plastik klip kecil, satu tas merah muda, satu telepon genggam, satu bungkus rokok, satu bong dan perlengkapannya, satu plastik kapsul, dan beberapa barang lainnya. AR yang diduga berperan sebagai kurir, kini ditahan di Polres Belitung dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Belitung
Pengungkapan kasus peredaran 98 paket sabu ini merupakan bukti keseriusan Polres Belitung dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Hal ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
AKP Anton Sinaga menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Transparansi dalam proses penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Polres Belitung berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Kerjasama dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan ini. Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Belitung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Informasi sekecil apapun yang dapat membantu mengungkap kasus peredaran narkoba sangat berharga.
Masyarakat dapat memberikan informasi melalui saluran yang telah disediakan oleh Polres Belitung, baik secara langsung maupun melalui jalur komunikasi lainnya. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin oleh pihak kepolisian.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba di Belitung dapat ditekan dan lingkungan yang aman dan sehat dapat tercipta bagi seluruh masyarakat.
Tersangka AR (22) kini dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah pidana penjara bagi penyalahguna narkoba. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa Polres Belitung akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkoba.
Selain itu, barang bukti yang disita cukup beragam, mulai dari paket sabu, alat hisap (bong), hingga telepon genggam milik tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka telah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.