Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Libatkan Oknum Kades
Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap 25 kasus narkoba dengan 32 tersangka selama dua bulan terakhir, termasuk satu kasus yang melibatkan oknum kepala desa.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan, tepatnya sejak Maret hingga pertengahan Mei 2025. Wakapolres Katingan, Kompol Uni Subiyanti, mengumumkan pengungkapan ini di Kasongan pada Jumat lalu. Dari 25 kasus tersebut, 32 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 25 pria dan 7 perempuan. Pengungkapan ini merupakan respons atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, termasuk di pedesaan, serta berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kompol Uni Subiyanti menjelaskan bahwa penindakan gencar ini difokuskan pada wilayah pedesaan, dengan Kecamatan Katingan Hilir mencatatkan kasus terbanyak, yaitu enam perkara. Sebaran kasus di kecamatan lain meliputi: Katingan Kuala (1 kasus), Mendawai (2 kasus), Tasik Payawan (1 kasus), Kamipang (1 kasus), Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan (masing-masing 1 kasus), Katingan Tengah (2 kasus), Sanaman Mantikei (2 kasus), Marikit (1 kasus), dan Katingan Hulu (1 kasus).
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 51,02 gram, dan sejumlah alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba. Dari 25 kasus tersebut, tiga kasus melibatkan barang bukti di bawah satu gram. Dua tersangka, RK (23) dan DE (28), telah diajukan untuk menjalani asesmen terpadu dan direhabilitasi di BNN Kota Palangka Raya.
Kasus Menonjol: Oknum Kepala Desa Terlibat
Salah satu kasus menonjol yang diungkap melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial SI (50). Berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kasongan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SI dengan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa SI merupakan Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan.
Atas perbuatannya, SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap SI saat ini sedang berlangsung di Mapolres Katingan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik.
Polres Katingan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menekan angka kasus narkoba di Kabupaten Katingan.
Rincian Kasus Narkoba di Kabupaten Katingan
- Total Kasus: 25
- Total Tersangka: 32 (25 pria, 7 wanita)
- Barang Bukti: Sekitar 51,02 gram sabu dan sejumlah alat terkait
- Kecamatan dengan Kasus Terbanyak: Katingan Hilir (6 kasus)
- Kasus Menonjol: Melibatkan oknum Kepala Desa di Tasik Payawan
- Langkah Rehabilitasi: Dua tersangka menjalani asesmen terpadu dan rehabilitasi di BNN Palangka Raya
Polres Katingan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.