Polresta Banda Aceh Ringkus Pengedar 3,7 Kg Ganja di Pango
Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pengedar ganja seberat 3,7 kg di kawasan Pango, Banda Aceh, dan masih memburu tersangka lainnya.

Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang tersangka berinisial RA (28) di kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada Senin (5/5). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. RA, warga Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, diduga mengedarkan ganja seberat 3,7 kilogram. Proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini melibatkan penyelidikan, penggerebekan, dan penyitaan barang bukti.
Kepala Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam rilis kasus Rabu (7/5) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat penangkapan, RA ditemukan sedang berdiri di pinggir jalan di kawasan Pango. Polisi langsung mengamankan RA dan tas yang dibawanya, yang di dalamnya ditemukan 700 gram ganja.
AKP Rajabul Asra menambahkan bahwa RA mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial AR seberat lima kilogram dengan harga Rp5 juta. Sebagian ganja tersebut telah dijual oleh RA sebelum ditangkap. Selain 700 gram ganja yang ditemukan dalam tasnya, polisi juga menyita tiga kilogram ganja lainnya dari rumah RA setelah melakukan penggeledahan. Total ganja yang berhasil disita dari tersangka mencapai 3,7 kilogram.
Pengungkapan Kasus dan Pengembangan Penyelidikan
Proses penangkapan RA berjalan lancar berkat informasi akurat dari masyarakat. Petugas kepolisian dengan sigap langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT dan satu buah ponsel milik tersangka. Saat ini, RA ditahan di Markas Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar ganja yang lebih luas. AKP Rajabul Asra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Berikut ini rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- 3,7 kilogram ganja
- Satu unit sepeda motor Mio Soul GT
- Satu buah ponsel
Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menekan angka peredaran narkotika di Aceh. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.