Polresta Bengkulu Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polresta Bengkulu berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkoba dengan berbagai latar belakang pekerjaan, dari petani hingga mahasiswa, dan barang bukti ganja dan sabu berhasil diamankan.
Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap empat tersangka dalam beberapa operasi terpisah. Penangkapan dilakukan sejak tanggal 15 Januari hingga 21 Januari 2025 di berbagai lokasi di Kota Bengkulu.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pertama terjadi pada 15 Januari 2025 di Jalan Sadang 4. Petugas mengamankan seorang karyawan swasta berinisial S-S dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, di Jalan Mahoni, seorang mahasiswa berinisial F-A ditangkap dengan barang bukti empat paket ganja dan satu paket sabu.
Tanggal 20 Januari 2025, seorang karyawan swasta berinisial YA ditangkap di Jalan Raden Patah. Petugas menemukan satu paket kecil sabu di kotak rokoknya. Penangkapan terakhir dilakukan pada 21 Januari 2025 di Jalan Irian, seorang petani berinisial RA ditangkap dengan barang bukti dua paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Barang Bukti dan Profil Tersangka
Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19,49 gram ganja dan 1,33 gram sabu, beserta sejumlah telepon genggam. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari petani hingga mahasiswa. Menariknya, tiga dari empat tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian.
Proses Hukum
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.