Polres Mukomuko Tangkap Empat Pengedar Sabu di Bengkulu
Polres Mukomuko, Bengkulu berhasil menangkap empat pengedar sabu di Kecamatan Ipuh pada 9-21 Januari 2025, dengan barang bukti puluhan paket sabu dan satu jaringan antarprovinsi terungkap.
Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Bengkulu berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap empat tersangka di Kecamatan Ipuh. Penangkapan ini berlangsung selama periode 9-21 Januari 2025.
Siapa yang ditangkap? Empat tersangka, yaitu SE (25), TS (44), VP (37), dan AN (30), semuanya warga Kecamatan Ipuh. Penangkapan bermula dari SE, yang tertangkap di perkebunan sawit saat transaksi. Kemudian, penyelidikan berlanjut hingga kepada TS dan VP, sepasang suami istri yang juga terlibat, dan AN yang merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi.
Apa yang terjadi? Keempat tersangka terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu. SE tertangkap dengan delapan paket sabu. TS dan VP, yang ditangkap di rumah kontrakan mereka, memiliki 20 paket sabu. Sementara AN, ditangkap dengan enam paket sabu siap edar, satu paket sabu bekas pakai, timbangan digital, dan sebuah handphone.
Bagaimana penangkapan dilakukan? Penangkapan dilakukan secara bertahap. Penangkapan SE menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Informasi dari masyarakat juga berperan penting dalam keberhasilan operasi tersebut. Polisi mengembangkan kasus hingga menangkap TS, VP dan AN.
Mengapa hal ini penting? Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Mukomuko dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Terungkapnya jaringan antarprovinsi juga menjadi perhatian penting. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan terorganisir yang perlu penanganan serius.
Dari mana barang bukti didapatkan? Barang bukti sabu diperoleh dari berbagai lokasi penangkapan. Tersangka AN diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Sumatera Barat. Ini mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Apa hukuman bagi tersangka? Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kesimpulannya, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran sabu ini menunjukkan komitmen Polres Mukomuko dalam memberantas narkoba. Kerjasama masyarakat dan pengembangan penyelidikan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Pengungkapan jaringan antarprovinsi juga menyoroti pentingnya kerjasama antar daerah dalam memberantas kejahatan ini.