Polrestabes Makassar Tangkap 6 Joki UTBK-SNBT Unhas, Terancam 9 Tahun Penjara!
Enam tersangka joki UTBK-SNBT Unhas ditangkap Polrestabes Makassar; satu di antaranya mahasiswa kedokteran Unhas yang pernah menjuarai olimpiade matematika, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dan menangkap enam tersangka kasus perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas, Prof. Amir Ilyas, yang mencurigai aktivitas mencurigakan di komputer ujian pada 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Keenam tersangka, yang terdiri dari AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF, memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Kasus ini melibatkan penggunaan aplikasi remote untuk mengakses dan menjawab soal ujian dari jarak jauh, menjanjikan keuntungan hingga Rp200 juta.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran masing-masing tersangka. Salah satu tersangka yang mencuri perhatian adalah CAF, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas yang pernah memenangkan lomba Olimpiade Matematika. CAF berperan sebagai joki yang menggantikan peserta ujian dan membantu mengoperasikan aplikasi remote. Sementara itu, MY berperan sebagai admin server komputer, IT menyediakan aplikasi remote, dan AL menerima dan menjawab soal ujian yang dikirimkan melalui screenshot.
Modus operandi sindikat ini cukup canggih. Aplikasi remote yang dipasang di komputer ujian memungkinkan akses jarak jauh oleh IT dan MY. Soal ujian kemudian di-screenshot dan dikirim ke AL untuk dijawab. ANW, yang kini menjadi buronan, diduga berperan dalam penyediaan dan pemasangan aplikasi tersebut. CAF ditangkap pada 30 April 2025 di lokasi ujian. Para tersangka dijanjikan bayaran Rp200 juta oleh peserta ujian yang dibantu, namun uang tersebut belum dibayarkan karena dijanjikan setelah peserta ujian tersebut dinyatakan lulus.
Pengungkapan Kasus dan Peran Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 ponsel android, screenshot jawaban ujian, buku tabungan, kartu tanda peserta, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan akun media sosial palsu yang digunakan sebagai perantara jawaban soal UTBK. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat ini dalam tes lain, seperti seleksi CPNS atau tes CAT lainnya. Kapolres menekankan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk mengusut mahasiswa yang menggunakan jasa joki.
Para tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pihak Unhas juga akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini, dan memastikan calon mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki tidak akan diluluskan.
Dampak dan Langkah Pencegahan
Praktik perjokian ini ditemukan tidak hanya di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar, tetapi juga di Fakultas Teknik di Kabupaten Gowa dan beberapa lokasi tes lainnya. Temuan ini menjadi pelajaran berharga bagi Unhas untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru di masa mendatang. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses pendidikan tinggi di Indonesia.
Universitas Hasanuddin berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan bebas dari kecurangan. Pihak Unhas akan terus meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi calon mahasiswa untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan sportifitas dalam mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kecurangan dalam ujian. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga kualitas pendidikan dan menciptakan sistem seleksi yang adil dan transparan.