Ponorogo Terapkan Zonasi Ritel Modern, Moratorium Swalayan Berlanjut
Pemkab Ponorogo akan menerapkan zonasi pendirian ritel modern untuk melindungi usaha mikro lokal, menyusul moratorium pendirian toko swalayan yang telah diberlakukan sejak Februari 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, segera menerapkan sistem zonasi dalam pendirian ritel modern. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari moratorium pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang telah diberlakukan sejak 18 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal yang terdampak oleh menjamurnya ritel modern.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkum Ponorogo, Paras Paravirodhena, jumlah ritel modern di Ponorogo dinilai telah melampaui kebutuhan dan banyak berdiri berdekatan dengan toko kelontong tradisional. Kondisi ini berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mikro lokal. "Toko kecil sangat terdampak karena toko swalayan ini menjamur. Maka kami batasi," ujar Paras Paravirodhena dalam keterangannya pada Minggu, 13 April 2025.
Moratorium yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025 dianggap sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemkab Ponorogo kini tengah menyiapkan regulasi zonasi untuk mengendalikan lokasi pendirian ritel modern agar lebih terencana dan tidak mengganggu keseimbangan ekonomi lokal. Regulasi ini akan mengatur jarak minimal antara ritel modern dengan pasar tradisional atau toko kelontong, mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Perdagangan.
Zonasi sebagai Solusi Jangka Panjang
Pemkab Ponorogo menyadari pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur pendirian ritel modern. Meskipun Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah ada, namun beberapa ketentuan di dalamnya dinilai belum sepenuhnya relevan dengan kondisi terkini. "Perbup lama akan kami evaluasi dan sesuaikan kembali," tambah Paras Paravirodhena.
Proses evaluasi dan penyusunan regulasi zonasi ini dilakukan secara cermat untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan adil bagi semua pihak. Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, baik bagi ritel modern maupun UMKM lokal.
Penerapan zonasi diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan ekonomi di Kabupaten Ponorogo. Dengan adanya pembatasan lokasi, diharapkan persaingan usaha menjadi lebih sehat dan tidak merugikan usaha-usaha kecil.
Moratorium Berlaku Hingga Aturan Baru
Mengenai durasi pemberlakuan moratorium, Pemkab Ponorogo masih menunggu arahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Namun, dipastikan moratorium akan tetap berlaku hingga aturan zonasi baru ditetapkan dan diterapkan secara resmi. Hal ini untuk memastikan adanya persiapan yang matang sebelum pendirian ritel modern kembali diizinkan.
Bupati Sugiri Sancoko menekankan pentingnya melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ponorogo. Beliau berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan bagi semua pelaku usaha. "Swalayan itu toko yang melayani pembeli secara mandiri. Sementara toko kelontong yang dilayani penjual tetap diperbolehkan bertambah," pungkas Paras Paravirodhena, menjelaskan perbedaan antara toko swalayan dan toko kelontong.
Dengan adanya kebijakan zonasi ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan usaha mikro lokal di Kabupaten Ponorogo. Langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tantangan serupa dalam perkembangan ritel modern.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Ponorogo:
- Menerapkan moratorium pendirian ritel modern.
- Mengevaluasi Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2021.
- Membuat regulasi zonasi pendirian ritel modern.
- Menunggu arahan Bupati terkait durasi moratorium.