Potensi Setengah Miliar Rupiah: Pemkab Natuna Genjot PAD Lewat Penataan Pantai Piwang
Pemerintah Kabupaten Natuna serius melakukan penataan Pantai Piwang Natuna demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan praktik pungutan liar, berpotensi hasilkan setengah miliar rupiah.

Pemerintah Kabupaten Natuna (Pemkab Natuna) tengah gencar melakukan penataan kawasan Pantai Piwang di Kecamatan Bunguran Timur, Kepulauan Riau. Langkah strategis ini dimulai pada akhir Juli, dengan fokus utama pada area bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penataan ini bertujuan signifikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan praktik pungutan liar yang selama ini terjadi. Wakil Bupati Natuna, Jarmin, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi aset daerah.
Kawasan Pantai Piwang akan ditimbun di bagian lautnya, kemudian dibangun taman terbuka hijau, fasilitas parkir, fasilitas kuliner, serta sarana prasarana pendukung lainnya. Anggaran sebesar Rp600 juta dari APBD Natuna telah dialokasikan untuk lelang Detail Engineering Design (DED) penataan ini.
Fokus Penataan dan Anggaran Penataan Pantai Piwang Natuna
Penataan Pantai Piwang Natuna secara spesifik difokuskan pada area yang selama ini digunakan oleh sekitar 30 pelaku UMKM. Area ini akan dirombak total untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan kondusif bagi aktivitas ekonomi. Tujuannya adalah memberikan fasilitas yang memadai bagi para pedagang dan pengunjung.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin, menjelaskan bahwa penataan tidak hanya mencakup area UMKM. Rencana komprehensif melibatkan penimbunan sebagian laut di depan area tersebut. Ini akan membuka ruang untuk pembangunan taman terbuka hijau yang dapat dinikmati masyarakat.
Selain itu, fasilitas parkir yang memadai dan area kuliner terpusat juga akan dibangun. Sarana dan prasarana pendukung lainnya akan melengkapi infrastruktur kawasan. Seluruh proyek ini didanai melalui anggaran APBD Kabupaten Natuna.
Proses lelang Detail Engineering Design (DED) untuk penataan kawasan Pantai Piwang Natuna telah selesai. Anggaran yang dialokasikan untuk DED ini mencapai Rp600 juta. Ini menunjukkan keseriusan Pemkab Natuna dalam merencanakan pembangunan infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan.
Penertiban Pungutan Liar dan Potensi PAD
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengungkapkan adanya praktik pungutan tidak resmi di Pantai Piwang. Lahan yang merupakan aset Pemkab Natuna ini dikelola oleh oknum tanpa izin resmi. Hal ini berpotensi menjadi pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkab Natuna mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik tersebut melalui penataan ulang kawasan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya dan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Suryanto optimistis penataan ini akan membawa dampak signifikan terhadap PAD Natuna. Ia memperkirakan potensi PAD dari kawasan Pantai Piwang Natuna bisa mencapai setengah miliar rupiah per tahun jika dikelola secara profesional. Angka ini menunjukkan betapa besarnya potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap maksimal.
Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga berpotensi membebani pelaku UMKM dan pengunjung. Dengan penataan ini, diharapkan semua pungutan akan diatur secara resmi, memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi semua pihak.
Optimalisasi Aset Daerah Lainnya
Selain Pantai Piwang, Pemkab Natuna berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah lainnya yang memiliki potensi serupa. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk diversifikasi sumber pendapatan daerah. Identifikasi aset-aset potensial sedang dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut.
BPKAD Natuna mencatat bahwa selama ini sumber PAD terbesar di Natuna berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Namun, pemerintah menyadari pentingnya tidak hanya bergantung pada satu sektor saja. Pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui penataan aset menjadi prioritas.
Peraturan Daerah terkait tarif penggunaan aset sudah ada, namun tarifnya akan disesuaikan kembali. Penyesuaian ini bertujuan agar tarif tidak memberatkan pihak-pihak yang berminat untuk memanfaatkan aset daerah. Fleksibilitas tarif diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan pengelola.
Optimalisasi aset daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Natuna.