Potensi Zakat Fitrah Indonesia Capai Rp8 Triliun di 2025, Baznas Dorong Optimalisasi Pengelolaan
Baznas RI memproyeksikan potensi zakat fitrah nasional mencapai Rp8 triliun di 2025, namun pengumpulannya baru diperkirakan mencapai Rp631,77 miliar, sehingga mendorong optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi digital.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengungkapkan potensi besar zakat fitrah di Indonesia. Berdasarkan data, potensi zakat fitrah nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp8 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada total populasi muslim di Indonesia dan harga rata-rata beras per kilogram di setiap provinsi. Proyeksi ini memberikan gambaran akan dampak signifikan yang dapat dihasilkan jika potensi tersebut dikelola secara optimal.
Perhitungan potensi zakat fitrah tersebut didasarkan pada populasi muslim Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa, dengan 91,43 persen di antaranya diperkirakan berada di luar garis kemiskinan. Angka ini dikalikan dengan harga rata-rata beras sebesar Rp14.337 per kilogram, menghasilkan potensi total Rp8 triliun. Hal ini menunjukkan besarnya potensi ekonomi syariah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, realitanya, proyeksi pengumpulan zakat fitrah pada tahun 2025 masih jauh dari potensi tersebut. Berdasarkan tren pertumbuhan pengumpulan zakat fitrah dari tahun 2021 hingga 2024 yang rata-rata meningkat 21,28 persen, Baznas memperkirakan pengumpulan zakat fitrah hanya akan mencapai Rp631,77 miliar. Terdapat kesenjangan yang signifikan antara potensi dan realisasi pengumpulan zakat fitrah ini.
Optimalisasi Pengelolaan Zakat Fitrah
Pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Zainulbahar Noor, menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat fitrah. Beliau menyatakan, "Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat." Dengan demikian, pengelolaan yang efektif dan efisien menjadi kunci untuk merealisasikan potensi besar zakat fitrah ini.
Zainulbahar juga mengungkapkan bahwa dengan optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan teknologi digital, dan koordinasi dengan lembaga zakat lainnya, angka pengumpulan zakat fitrah diperkirakan dapat meningkat hingga Rp758,13 miliar. Ini menunjukkan potensi peningkatan yang signifikan jika upaya-upaya tersebut dijalankan secara serius dan terintegrasi.
Baznas menyadari pentingnya peran teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan zakat. Pemanfaatan platform digital dapat mempermudah proses pengumpulan, pendistribusian, dan pelaporan zakat, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Selain itu, koordinasi yang baik dengan lembaga zakat lainnya juga krusial untuk memastikan sinergi dan menghindari duplikasi upaya. Kerjasama antar lembaga dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas penyaluran zakat kepada mustahik yang membutuhkan.
Pentingnya Pengawasan dan Saluran Resmi
Baznas berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan zakat fitrah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mustahik. "Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang terhimpun memberikan manfaat nyata bagi mustahik," tegas Zainulbahar.
Untuk itu, Baznas mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi yang terpercaya. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi dapat menjamin transparansi dan efektivitas distribusi zakat kepada mereka yang berhak menerimanya. Hal ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.
Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual semata, tetapi juga menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Baznas berharap zakat fitrah dapat menjadi bagian dari solusi sosial yang lebih luas, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Zainulbahar Noor juga menambahkan harapannya agar zakat fitrah bukan hanya sekadar ibadah di bulan Ramadhan saja, tetapi juga bagian dari solusi sosial yang lebih luas. Hal ini menunjukkan komitmen Baznas untuk menjadikan zakat fitrah sebagai instrumen yang efektif dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.