Prabowo Tetapkan Batas Waktu 2 Bulan Aturan Keamanan Anak Online
Presiden Prabowo memberikan tenggat waktu dua bulan kepada Kementerian Kominfo untuk menyelesaikan rancangan peraturan guna melindungi anak-anak di dunia maya, menanggapi tingginya angka pornografi anak di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat waktu dua bulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelesaikan pembuatan peraturan terkait keamanan anak di media sosial. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap meningkatnya jumlah kasus yang melibatkan anak-anak di ranah digital.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengumumkan telah menandatangani keputusan pembentukan tim khusus untuk mempelajari rencana pembatasan akses anak ke media sosial berdasarkan usia. Tim yang terdiri dari berbagai kementerian, akademisi, pakar pendidikan anak, lembaga psikologi, dan organisasi perlindungan anak ini mulai bekerja pada 3 Februari 2024.
Tiga fokus utama tim ini adalah memperkuat pengawasan pemerintah terhadap akses anak ke platform digital, meningkatkan kesadaran anak dan orang tua akan risiko platform digital, serta menindak tegas penyebaran konten berbahaya bagi anak di dunia maya. Kerja sama antar kementerian terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan juga akan dilakukan untuk memastikan terwujudnya regulasi yang komprehensif.
Menteri Hafid menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dalam menyusun peraturan ini. Semua pihak sepakat untuk mempercepat penyusunan peraturan guna melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Salah satu tujuan utama regulasi ini adalah mencegah akses anak-anak terhadap konten pornografi.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children menunjukkan Indonesia berada di peringkat keempat dunia dan kedua di Asia Tenggara untuk kasus pornografi anak, dengan total 5.566.015 kasus dalam empat tahun terakhir. Sementara itu, data BPS tahun 2021 menunjukkan 89 persen anak di atas usia lima tahun menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial.
Angka-angka ini menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, peraturan yang segera disusun diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih efektif bagi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia maya. Tim khusus yang dibentuk akan berupaya merumuskan aturan yang tepat dan efektif untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan memastikan keamanan mereka di dunia digital.
Dengan tenggat waktu dua bulan, diharapkan peraturan ini segera rampung dan dapat segera diterapkan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya di dunia digital. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi generasi muda.