Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan: Kerugian Negara Capai Rp25 Miliar!
DJBC Jabar dan Jakarta musnahkan puluhan juta batang rokok ilegal senilai Rp29,5 miliar. Simak bagaimana kerugian negara mencapai Rp25 miliar akibat peredaran barang ilegal ini.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Jakarta, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap puluhan juta batang rokok ilegal. Selain rokok, berbagai jenis barang kena cukai ilegal lainnya turut dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Pemerintah Kabupaten Purwakarta ini.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan puncak dari serangkaian penindakan yang dilakukan sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Barang-barang ilegal tersebut memiliki total nilai mencapai Rp29,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredarannya mencapai lebih dari Rp25 miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara. Upaya ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Skala Pemusnahan dan Dampak Ekonomi
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini mencakup 22.134.603 batang rokok ilegal, 150,5 gram tembakau iris, 560 ml cairan rokok elektrik, serta 5.211,9 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang masif dari berbagai pihak berwenang.
Total nilai barang yang berhasil dimusnahkan mencapai Rp29,5 miliar, sebuah angka yang menunjukkan besarnya peredaran barang ilegal. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar, sebuah jumlah signifikan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Angka kerugian ini mencerminkan penerimaan cukai yang tidak dapat dipungut oleh negara. Peredaran rokok ilegal secara langsung merugikan pendapatan negara, yang pada akhirnya berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program publik.
Sinergi Penegakan Hukum dalam Pemberantasan
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah hasil sinergi kuat antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum. Kolaborasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan.
Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal secara nasional, dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang. Khususnya, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang.
Sementara itu, Kantor Wilayah DJBC Jakarta juga berkontribusi signifikan dengan 720 penindakan dan BHP 47,9 juta batang. Data ini menunjukkan intensitas dan luasnya upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa dan sekitarnya.
Komitmen dan Tujuan Jangka Panjang
Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, berharap kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi penyemangat bagi seluruh pihak. Ia menekankan pentingnya mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, untuk pengendalian konsumsi rokok yang berlebihan, yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Kedua, untuk pengamanan keuangan negara dari potensi kerugian yang besar.
Ketiga, untuk penciptaan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh. Terakhir, keberhasilan ini juga mendukung kelancaran pembangunan nasional melalui penerimaan negara yang optimal dari sektor cukai.