Sengketa Pilkada Babel: Kualitas Pemilu di Ujung Tombak TPS
Sidang sengketa Pilkada Babel di MK mengungkap perbedaan pendapat ahli tentang kualitas pemilu, dengan fokus pada integritas proses di TPS dan akomodasi hak pilih.
![Sengketa Pilkada Babel: Kualitas Pemilu di Ujung Tombak TPS](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000035.786-sengketa-pilkada-babel-kualitas-pemilu-di-ujung-tombak-tps-1.jpeg)
Sidang sengketa Pilkada Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan perdebatan menarik seputar kualitas pemilu. Perdebatan ini berpusat pada peran Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bagaimana integritas proses di TPS menentukan kualitas pemilihan secara keseluruhan. Pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedur di sejumlah TPS.
Peran Krusial TPS dalam Kualitas Pemilu
Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Ketua Bawaslu RI yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak pemohon, menekankan pentingnya kualitas TPS dalam menentukan kualitas pemilu. Menurutnya, "Ukuran saya, kualitas pemilu adalah kualitas di TPS, bukan di tempat yang lain. Sehingga kalau di TPS potensi permasalahannya besar, dengan kesalahan prosedur-prosedur, menurut saya, justru itu masalah yang terbesar dari pemilu kita," ujarnya dalam persidangan. Bambang menyoroti potensi penyimpangan di TPS, khususnya terkait verifikasi pemilih dan pengecekan identitas seperti KTP elektronik untuk mencegah penyalahgunaan surat suara.
Pandangan Bambang diperkuat oleh kesaksian Ilham Saputra, mantan Ketua KPU RI. Ilham menambahkan bahwa kualitas pemilu juga diukur dari sejauh mana hak pilih terakomodasi. Ia menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam Pilkada Babel 2024 yang merugikan hak pilih beberapa warga. "Kalau saya lihat di dalil pemohon menyatakan ada banyak hal yang memang itu masuk [pelanggaran] prosedur, menurut saya itu melanggar hak pemilih. Bagaimanapun, hak pilih harus betul-betul kita akomodasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ilham.
Pandangan Berbeda dari Pihak Terkait
Sebaliknya, Ida Budhiati, mantan komisioner KPU RI yang dihadirkan oleh pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana), berpendapat berbeda. Ia menilai Pilkada Babel 2024 telah memenuhi parameter pemilihan yang demokratis, memenuhi aspek kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan kemurnian suara. Meskipun mengakui adanya permasalahan teknis, Ida menekankan bahwa hal tersebut telah ditangani oleh lembaga yang berwenang. "Memang tidak ada pemilihan yang sempurna. Ada problem-problem teknis, tapi sejauh mana problem teknis itu sudah diberikan solusi oleh lembaga-lembaga yang diberikan otoritas untuk menangani problem-problem atau sengketa pemilihan," jelasnya.
Dugaan Pelanggaran di Sejumlah TPS
Gugatan Erzaldi-Yuri didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran di berbagai TPS di lima kabupaten/kota di Babel. Mereka mendalilkan adanya data pemilih ganda, KPPS yang membuka kotak suara sebelum waktu pemungutan suara berakhir, dan dugaan KPPS tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih. Selain itu, mereka juga menuding adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili tanpa surat keterangan pindah memilih.
Sebagai bukti, Erzaldi-Yuri menyertakan data dari beberapa TPS di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 terkait perolehan suara di TPS-TPS yang diduga bermasalah, dan meminta pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Kesimpulan
Sidang sengketa Pilkada Babel ini menyoroti pentingnya integritas proses di TPS sebagai penentu kualitas pemilu. Perbedaan pendapat para ahli menunjukkan kompleksitas dalam menilai kualitas pemilu, dengan fokus pada aspek prosedur, akomodasi hak pilih, dan penanganan masalah teknis. Keputusan MK terkait gugatan ini akan menjadi preseden penting bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.