Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Perbedaan Zonasi dan Domisili
Mendikbudristek menjelaskan perbedaan sistem zonasi dan domisili dalam SPMB 2025, terutama fokus pada perluasan jangkauan rayon di jenjang SMA untuk memberi kesempatan belajar di sekolah tetangga provinsi.
Jakarta, 31 Januari 2024 - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu'ti, menjelaskan perbedaan mendasar sistem zonasi dan domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. SPMB ini akan menggantikan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perbedaan signifikan antara sistem zonasi dan domisili terutama terlihat pada jenjang SMA. Di tingkat SD dan SMP, perbedaannya tidak terlalu kentara. Namun, perbedaan utama terletak pada kuota siswa dari empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sistem domisili pada SPMB akan memperluas cakupan rayon penerimaan siswa.
"Untuk SMA, kita pakai rayon yang lebih luas, tidak hanya sebatas kecamatan, tetapi sudah mencakup provinsi," jelas Mendikbudristek.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa di kabupaten/kota perbatasan untuk mengakses sekolah di kabupaten/kota tetangga, bahkan di provinsi lain. Sistem domisili dalam SPMB dirancang untuk mengakomodasi siswa yang tinggal di wilayah perbatasan, baik antar kabupaten maupun antar provinsi.
"Siswa yang tinggal di provinsi berbatasan dengan provinsi lain, dan secara domisili lebih dekat, dimungkinkan belajar di provinsi tetangga," tambah Mendikbudristek. Kementerian telah menyiapkan berbagai skenario teknis untuk pelaksanaan SPMB dengan jalur domisili ini.
Skenario tersebut telah dibahas dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kendala. Pemerintah berupaya meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul akibat perubahan sistem ini.
Mendikbudristek memastikan, "Kami telah membuat skema-skema untuk mengakomodasi domisili yang mungkin lintas kabupaten, bahkan lintas provinsi." Dengan demikian, SPMB diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan adil bagi seluruh siswa di Indonesia.