Spesial HUT RI ke-80: Pemkab Tangerang Beri Keringanan Pajak Besar-besaran, Diskon BPHTB hingga Bebas Denda PBB
Pemkab Tangerang memberikan Keringanan Pajak spesial HUT RI ke-80 tahun 2025, termasuk diskon BPHTB dan pembebasan denda PBB. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban masyarakat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2025. Kebijakan ini diwujudkan melalui pemberian berbagai keringanan pajak daerah. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Keringanan pajak yang diberikan mencakup diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, Pemkab Tangerang juga membebaskan denda dan bunga untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan iklim ekonomi yang lebih kondusif bagi warga dan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.
Program ini secara resmi akan berlaku mulai tanggal 17 Agustus hingga 30 Agustus 2025, bertepatan dengan momen bersejarah kemerdekaan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah disiapkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Detail Keringanan Pajak yang Diberikan
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, keringanan pajak yang ditawarkan sangat komprehensif. Wajib pajak akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang melakukan transaksi properti.
Selain diskon BPHTB, Pemkab Tangerang juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini adalah kabar baik bagi wajib pajak PBB yang mungkin memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelunasan pajak tanpa membebani masyarakat dengan denda.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memperluas keringanan ini dengan membebaskan denda dan bunga untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis-jenis PBJT yang mendapatkan pembebasan denda meliputi:
- Pajak Hotel
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Tangerang dalam mendukung berbagai sektor usaha dan jasa di wilayahnya, terutama setelah periode ekonomi yang menantang.
Jadwal Pelaksanaan dan Prospek Penerimaan Pajak
Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung selama dua minggu penuh, dimulai dari tanggal 17 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 Agustus 2025. Periode ini dipilih secara strategis untuk bertepatan dengan semangat perayaan kemerdekaan. Meskipun demikian, Selamet Budhi mengisyaratkan adanya kemungkinan perpanjangan kebijakan.
Keputusan mengenai perpanjangan program keringanan pajak sepenuhnya berada di tangan Bupati Tangerang. Wajib pajak disarankan untuk memantau informasi resmi dari Pemkab Tangerang terkait perkembangan kebijakan ini. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin selama periode yang telah ditetapkan.
Dalam konteks penerimaan daerah, Bapenda Kabupaten Tangerang mencatat realisasi pajak yang cukup positif. Hingga bulan Agustus 2025, penerimaan pajak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 telah mencapai 58 persen dari target. Angka ini setara dengan Rp3,7 triliun, menunjukkan kinerja yang kuat dalam pengumpulan pendapatan asli daerah.
Untuk APBD Perubahan, Pemkab Tangerang memproyeksikan peningkatan target penerimaan pajak. Tambahan sebesar Rp360 miliar di sektor pajak daerah telah dialokasikan. Proyeksi ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi pendapatan pajak di sisa tahun anggaran, didukung oleh program-program seperti keringanan pajak ini.