Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun untuk Program Prioritas
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, pangkas dana transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun pada APBN 2025 untuk mendanai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan swasembada pangan.
![Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun untuk Program Prioritas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220135.539-sri-mulyani-pangkas-dana-transfer-ke-daerah-rp5059-triliun-untuk-program-prioritas-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pemangkasan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan efisiensi anggaran secara menyeluruh.
Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman. Pemotongan anggaran tersebut mencakup enam instrumen utama, yaitu dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Rincian Pemangkasan Anggaran
Pemangkasan anggaran paling signifikan terjadi pada DAU, yang dikurangi sebesar Rp15,68 triliun dari pagu awal Rp446,63 triliun. Dana bagi hasil juga dipangkas Rp13,90 triliun, dari pagu awal Rp27,81 triliun. DAK fisik mengalami pemotongan terbesar kedua, yaitu Rp18,31 triliun dari pagu awal Rp36,95 triliun. Rincian pemotongan DAK fisik meliputi konektivitas (Rp14,6 triliun), irigasi (Rp1,72 triliun), pangan pertanian (Rp675,33 miliar), dan pangan akuatik (Rp1,31 triliun).
Dana otsus turut dipangkas sebesar Rp509,46 miliar, sehingga alokasi untuk Papua menjadi Rp9,7 triliun dan Aceh Rp4,31 triliun. Dana keistimewaan DIY juga mengalami pengurangan sebesar Rp200 miliar, menjadi Rp1 triliun. Terakhir, dana desa dikurangi sebesar Rp2 triliun, sehingga alokasi total menjadi Rp69 triliun.
Tujuan Pemangkasan Anggaran
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari arahan efisiensi yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memfokuskan kas negara pada program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Beberapa contoh program yang dimaksud antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta peningkatan sektor kesehatan.
KMK ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya pada 3 Februari 2025. Total efisiensi anggaran yang ditargetkan dalam Inpres 1/2025 mencapai Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun untuk Kementerian/Lembaga dan Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah.
Dampak dan Analisis
Pemangkasan anggaran ini tentu akan berdampak pada program-program di daerah. Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian anggaran dan memprioritaskan program-program yang paling krusial. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang tersisa menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana.
Langkah pemerintah ini menuai beragam reaksi. Beberapa pihak mengapresiasi upaya efisiensi anggaran untuk program prioritas, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi kebijakan ini sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilannya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ke depannya, penting untuk melihat bagaimana pemerintah daerah merespon pemangkasan anggaran ini dan bagaimana strategi mereka dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Evaluasi berkala dan mekanisme pengawasan yang transparan akan menjadi kunci keberhasilan strategi efisiensi anggaran ini.