Tahukah Anda, Bulog Sumut Targetkan 80.000 Ton? Ini Fakta Penyerapan Jagung Pipil dari Petani Lokal
Perum Bulog Sumatera Utara gencar melakukan penyerapan jagung pipil dari petani lokal, menargetkan puluhan ribu ton untuk ketahanan pangan. Bagaimana upaya Bulog melindungi harga petani?

Medan, Sumatera Utara – Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) secara aktif melakukan penyerapan jagung pipil dari para petani di berbagai daerah. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Sumut.
Hingga saat ini, Bulog Sumut telah berhasil menyerap sebanyak 35 ton jagung pipil dari sentra-sentra produksi seperti Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai. Penyerapan ini menunjukkan komitmen Bulog dalam mendukung produktivitas petani lokal dan memastikan ketersediaan pasokan.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto, menyatakan bahwa proses penyerapan jagung pipil akan terus ditingkatkan. Pihaknya bahkan menargetkan penyerapan hingga 1.000 ton dalam waktu dekat di beberapa wilayah tersebut, dengan target kumulatif mencapai 80.000 ton sepanjang tahun 2025.
Strategi Bulog Sumut dalam Penyerapan Jagung
Dalam rangka mencapai target penyerapan yang ambisius, Bulog Sumut terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Sosialisasi intensif dilakukan bersama gabungan kelompok tani (Gapoktan), pemerintah daerah setempat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan informasi mengenai penyerapan jagung pipil dapat tersampaikan secara luas kepada para petani. Dengan demikian, petani diharapkan dapat menjual hasil panennya langsung kepada Bulog, sehingga memutus mata rantai tengkulak dan memberikan harga yang lebih adil.
Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi Bulog untuk mendukung percepatan swasembada pangan. Keterlibatan aktif dari seluruh elemen terkait sangat krusial dalam mewujudkan tujuan besar ini, memastikan tidak ada lagi petani yang dirugikan dalam proses distribusi hasil panen.
Kebijakan Harga dan Perlindungan Petani Jagung
Bulog Sumut menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang kompetitif untuk jagung pipil yang diserap dari petani. HPP ini diatur berdasarkan kadar air jagung untuk memastikan kualitas dan keadilan harga bagi petani.
Untuk jagung pipil dengan kadar air 18 hingga 20 persen, Bulog membeli dengan harga Rp5.500 per kilogram di tingkat petani. Sementara itu, untuk jagung yang telah mencapai kadar air 14 persen, harga yang ditetapkan di gudang Bulog adalah Rp6.400 per kilogram.
Kebijakan HPP ini telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi gabah serta beras, dan mulai berlaku efektif pada 15 Januari 2025. Penetapan harga ini merupakan langkah konkret untuk melindungi petani sebagai elemen kunci dalam rantai pasok pangan nasional.