{{caption}}
7 Tersangka Pembalakan Liar di Maluku Ditangkap, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara!

Tujuh tersangka pembalakan liar di Maluku telah diserahkan ke Kejari SBT dan terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda 2,5 Miliar Rupiah atas perusakan hutan lindung.

{{caption}}
Tujuh Perambah Hutan Liar Ditangkap di Rimba Baling, Riau

Polisi menangkap tujuh perambah hutan di Suaka Margasatwa Rimba Baling, Riau, yang kedapatan menebang kayu secara ilegal dan terancam hukuman penjara berdasarkan UU RI No.18 Tahun 2013.

{{caption}}
Polhut TNBT Amankan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Polisi Hutan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh mengamankan dua tersangka pembalakan liar di Indragiri Hulu, Riau, yang kedapatan membawa kayu tanpa izin dari kawasan konservasi.