Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Pelaku Karhutla Jambi Diamankan Polda: Ternyata Warga Riau!
Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku Karhutla Jambi di Batang Hari. Siapa mereka dan berapa ancaman hukuman yang menanti para pembakar hutan ini?

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil mengamankan dua individu yang diduga kuat sebagai pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penangkapan ini dilakukan di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, pada Kamis pekan lalu.
Kedua pelaku teridentifikasi sebagai Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai praktik pembakaran lahan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka sedang beristirahat di sebuah pondok dekat lahan yang dibakar. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menindak kejahatan lingkungan.
Kronologi Penangkapan Pelaku Karhutla
Penangkapan terhadap dua pelaku Karhutla Jambi ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah Desa Peninjauan, Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Laporan ini menjadi dasar bagi tim Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera bertindak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Setibanya di sana, petugas menemukan kedua pelaku, Oloan Sihaloho dan Togi Panggabean, sedang beristirahat. Mereka diamankan di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari area lahan yang telah terbakar.
Saat diinterogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. Pembukaan lahan tersebut dilakukan dengan metode pembakaran, yang merupakan praktik ilegal dan sangat merusak lingkungan. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus Karhutla.
Modus Operandi dan Barang Bukti Karhutla
Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan bahwa lahan yang terbakar merupakan kawasan hutan produksi. Hal ini menambah seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pelaku. Pembakaran di area hutan produksi dapat menimbulkan dampak ekologis yang luas dan merugikan negara.
Selain mengamankan para pelaku Karhutla Jambi, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi gergaji mesin (singso), bahan bakar minyak (BBM), korek api, kayu bekas terbakar, serta parang. Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa pembakaran lahan dilakukan secara sengaja dan terencana. Alat-alat seperti gergaji mesin dan parang menunjukkan adanya persiapan untuk membersihkan lahan, sementara korek api dan BBM menguatkan dugaan metode pembakaran. Seluruh temuan ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Ancaman Hukuman dan Penyelidikan Lanjutan Kasus Karhutla
Saat ini, kedua pelaku Karhutla Jambi tersebut telah diamankan di Polda Jambi. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan atau praktik serupa di wilayah Jambi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana yang berat. Mereka dapat dijerat dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Selain itu, ancaman denda maksimal sebesar Rp5 miliar juga menanti para pembakar hutan ini. Hukuman ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait kejahatan lingkungan.
Sementara itu, penyelidikan terhadap kasus Karhutla di lokasi lain masih terus berlangsung. Di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat, lahan gambut yang terbakar cukup luas. Luas lahan yang terbakar di Tanjung Jabung Barat mencapai lima hektare, sedangkan di Muaro Jambi tercatat seluas 264 hektare. Pihak kepolisian masih terus berupaya mengidentifikasi pelaku dan memadamkan api di area yang tersisa.