Terbongkar! Modus Operandi Canggih Penambang Emas Ilegal di Jambi, Satu Operator Diamankan Polisi
Praktik Penambangan Emas Ilegal di Jambi berhasil dibongkar Polda Jambi. Seorang operator alat berat diamankan, mengungkap modus operandi canggih dan ancaman denda Rp100 miliar.

Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil dibongkar di wilayah Jambi. Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin melakukan penggerebekan setelah menerima laporan warga. Aktivitas ilegal ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara secara signifikan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis malam, 17 Juli, di Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang operator alat berat berinisial RRS. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas kejahatan lingkungan di daerah tersebut.
RRS, yang mengoperasikan ekskavator, ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi kejadian. Ia diduga terlibat langsung dalam kegiatan pengerukan tanah yang mengandung emas. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang terkait dengan operasi penambangan ilegal ini.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti Penambangan Emas Ilegal
Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Merangin, Jambi, dilakukan setelah tim menerima informasi akurat dari masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, para pekerja tambang lainnya segera melarikan diri ke dalam hutan. Namun, kesigapan petugas berhasil mengamankan RRS, yang saat itu sedang mengoperasikan ekskavator.
RRS mengakui perannya sebagai operator alat berat jenis ekskavator Hitachi 210F berwarna oranye. Alat berat ini digunakan secara spesifik untuk menggali tanah yang diyakini mengandung bijih emas. Pengakuan ini memberikan petunjuk awal mengenai struktur operasional penambangan ilegal tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti krusial yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator Hitachi 210F, dua lembar karpet penyaring, satu selang spiral 3 inci, satu selang ukuran satu inci, dan satu lembar terpal. Semua barang bukti ini mengindikasikan skala dan metode penambangan yang dilakukan.
Modus Operandi Canggih Penambangan Emas Ilegal
Modus operandi yang diterapkan dalam praktik penambangan emas ilegal ini tergolong sistematis dan terorganisir. Tanah hasil galian menggunakan ekskavator kemudian ditumpuk untuk proses selanjutnya. Proses pemisahan emas dari material lain dilakukan dengan memasukkan tanah ke dalam "asbuk" menggunakan air dan mesin pompa.
Setelah proses pemisahan selesai, butiran-butiran emas yang terkumpul kemudian ditimbang. Emas hasil penambangan ilegal ini selanjutnya dijual oleh pemodal yang diduga bernama Nurhadi. RRS sendiri mengaku diperintah oleh Nurhadi, yang diyakini sebagai pemilik alat berat dan pemodal utama operasi ini.
Keterlibatan Nurhadi sebagai pemodal dan pemilik alat berat menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik penambangan emas ilegal ini. Penyelidikan lebih lanjut kemungkinan akan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendanaan dan operasional. Pemberantasan PETI memerlukan penindakan terhadap seluruh mata rantai kejahatan.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Atas perbuatannya, RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah lagi oleh Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025. Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda yang sangat besar, mencapai hingga Rp100 miliar. Hukuman berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Praktik penambangan emas tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, pencemaran air, dan deforestasi adalah beberapa dampak negatif yang sering terjadi. Upaya penegakan hukum ini menjadi krusial untuk menjaga kelestarian alam Jambi.