Terungkap! Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL, Tersangka Baru Kasus Korupsi BNI Jambi Rp105 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menahan tersangka baru, AR, Komisaris PT PAL, dalam pengembangan kasus Korupsi BNI Jambi senilai Rp105 miliar. Siapa saja yang terlibat?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menahan seorang tersangka baru. Pada Selasa, 29 Juli 2025, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi resmi menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank Negara Indonesia (BNI). Nilai kerugian negara dalam kasus Korupsi BNI Jambi ini diperkirakan mencapai Rp105 miliar, yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, penahanan AR dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah. Proses pemeriksaan intensif telah dijalani oleh tersangka sebelum akhirnya ia ditahan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan.
Peran Tersangka dan Dasar Penahanan dalam Kasus Korupsi BNI Jambi
Tersangka AR, yang menjabat sebagai Komisaris PT PAL, diduga memiliki peran krusial dalam kasus Korupsi BNI Jambi ini. Noly Wijaya menjelaskan bahwa AR sebagai pemegang saham mengetahui dan terlibat langsung dalam proses fasilitas kredit fiktif tersebut.
Keterlibatan AR inilah yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar, akibat proses pembobolan kredit di BNI. Penahanan terhadap AR didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025, tertanggal 29 Juli 2025.
Atas perbuatannya, AR diancam dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Modus Operandi dan Tersangka Lainnya dalam Korupsi BNI Jambi
Sebelum penahanan AR, Kejati Jambi telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus Korupsi BNI Jambi ini. Mereka adalah WE, VG, RG, dan BK. Penahanan para tersangka menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap jaringan korupsi ini.
Modus operandi tindak pidana korupsi ini cukup terstruktur. Para tersangka diduga secara bersama-sama atau melalui permufakatan melakukan manipulasi data atau dokumen. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama untuk pengajuan fasilitas kredit di BNI.
Dana yang cair dari fasilitas kredit tersebut kemudian tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini mengakibatkan terjadinya pembobolan dana BNI yang secara langsung merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam Penuntasan Kasus
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus Korupsi BNI Jambi ini secara profesional. Noly Wijaya menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan transparan dan terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat.
Meskipun demikian, Kejati Jambi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kejati Jambi berupaya keras untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan dalam setiap tahapan penyidikan.