Terungkap! Kerugian Negara Rp1,52 Miliar, Pelaksana Proyek Jembatan di Tapin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Tapin menahan pelaksana proyek jembatan yang merugikan negara Rp1,52 miliar. Simak detail dugaan korupsi proyek Jembatan Tarungin-Asam Randah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalimantan Selatan, baru-baru ini melakukan penahanan terhadap seorang pelaksana proyek pembangunan jembatan. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah.
Tersangka berinisial R ditahan pada Senin malam, 12 Agustus, setelah memenuhi panggilan kedua penyidik. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025. Sebelumnya, R telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Agustus 2025.
Dugaan korupsi proyek Jembatan Tarungin–Asam Randah ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,52 miliar. Padahal, total anggaran proyek pembangunan jembatan tersebut mencapai Rp4,9 miliar. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kronologi Penahanan dan Keterlibatan Tersangka
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, menjelaskan bahwa penahanan tersangka R dilakukan setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Tersangka R diduga menggunakan bendera perusahaan CV Cahaya Abadi milik NM untuk menggarap proyek pembangunan jembatan tersebut.
Keterlibatan R dalam dugaan korupsi ini sangat signifikan. Ia disebut meminjam perusahaan CV Cahaya Abadi untuk memenangkan proyek. Namun, setelah pencairan anggaran, R mengambil alih pengerjaan dari pemilik perusahaan tanpa menunjukkan progres yang berarti.
Direktur CV Cahaya Abadi, NM, telah lebih dulu ditahan terkait perkara yang sama. Kedua tersangka ini diduga bersekongkol melakukan penyimpangan. Persekongkolan ini menyebabkan realisasi fisik proyek hanya mencapai 5,97 persen hingga kontrak berakhir selama 120 hari.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Proyek Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Meskipun anggaran telah dicairkan, minimnya progres fisik proyek mengindikasikan adanya penyimpangan serius.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa tersangka R tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan pembangunan jembatan. Ia hanya memanfaatkan bendera perusahaan lain untuk mendapatkan proyek dan mencairkan dana. Ini menjadi pola umum dalam kasus korupsi proyek infrastruktur.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, perbuatan tersangka R dan NM menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,52 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak finansial dari praktik korupsi tersebut terhadap keuangan daerah.
Ancaman Pidana dan Perkembangan Kasus Lainnya
Perbuatan tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap R merupakan langkah strategis Kejari Tapin untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Hal ini juga mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat penegakan hukum. Komitmen pemberantasan korupsi terus ditegakkan.
Sebelum penahanan R, Kejari Tapin juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Tersangka berinisial AR dan NM telah lebih dulu ditetapkan dan kini memasuki tahap sidang pra-penuntutan. Ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek jembatan ini melibatkan beberapa pihak.