Terungkap! Modus Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Belitung Digagalkan
Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 80 karung pasir timah ilegal senilai miliaran rupiah di Belitung. Pelaku dan modus operandi terungkap.

Aktivitas ilegal penyelundupan pasir timah kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman 80 karung pasir timah. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satreskrim Polres Belitung.
Operasi penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli, di kawasan Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Total pasir timah yang diamankan mencapai 4.950 kilogram, ditaksir bernilai miliaran rupiah di pasaran.
Seorang pria berinisial FR (23) yang berasal dari Pontianak dan bertempat tinggal di Langkat, Sumatera Utara, berhasil diamankan sebagai tersangka utama. Pasir timah ilegal tersebut rencananya akan dikirim menuju Batam dengan metode 'dilansir' atau dipindahkan di tengah laut menggunakan speed boat.
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan
Kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Pada Rabu, 23 Juli, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang disebutkan.
Setelah beberapa jam melakukan pendalaman dan pengembangan, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, informasi tersebut terbukti akurat. Aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal memang benar adanya di kawasan Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk.
Pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil memantau kegiatan pemindahan karung-karung yang diduga berisi pasir timah ke dalam sebuah kapal. Petugas segera bergerak cepat mengamankan pelaku FR beserta sejumlah barang bukti berupa karung berisi pasir timah ilegal, yang kemudian dibawa ke Polres Belitung untuk proses lebih lanjut.
Modus Operandi Jaringan Ilegal
AKBP Muhammad Iqbal Surbakti, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. FR mendapatkan pasir timah tersebut dengan cara membeli dari meja goyang secara tunai atau Cash on Delivery (COD).
Pembelian dilakukan di wilayah Belitung Timur dengan harga Rp190 ribu per kilogram, dengan kadar SN (Stannum) 72. Pasir timah yang telah dibeli kemudian dikumpulkan di sebuah gudang sementara yang berlokasi di Desa Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur.
Setelah terkumpul, pasir timah dikemas ke dalam karung dengan berat masing-masing 50 kilogram. Jumlah total pasir timah yang berhasil dikumpulkan dan akan diselundupkan mencapai 4.950 kilogram. Modus pengiriman melibatkan transfer di tengah laut untuk menghindari deteksi.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penyelundupan
Tersangka FR akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin atau yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Ancaman hukuman bagi FR adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam pidana denda dengan jumlah yang sangat besar, yaitu paling banyak Rp100 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal.