Terungkap! Pemprov NTB Terapkan Moratorium Hibah Aset Daerah, Selamatkan Potensi Pendapatan yang Tergadai
Pemprov NTB resmi memberlakukan moratorium hibah aset daerah. Langkah ini diambil untuk mendata ulang dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengeluarkan kebijakan moratorium hibah aset daerah. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya serius untuk memaksimalkan pendataan serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif penting untuk menyelamatkan aset-aset milik daerah yang selama ini belum terkelola dengan baik.
Meskipun diakuinya bahwa moratorium ini belum memiliki dasar hukum yang kuat, Gubernur Iqbal menekankan urgensinya. Ia mengungkapkan bahwa data aset daerah masih jauh dari harapan, menunjukkan adanya ketidakakuratan dan ketidaklengkapan dalam pencatatan. Kondisi ini mendasari perlunya tindakan cepat untuk menertibkan pengelolaan aset.
Selama periode moratorium hibah aset ini, Pemprov NTB akan melakukan sensus menyeluruh terhadap seluruh aset daerah. Sensus ini bertujuan untuk mendata ulang aset-aset yang sudah atau belum tercatat, sekaligus mengidentifikasi nilai potensi sebenarnya dari aset-aset tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi dan status hukum setiap aset.
Data Aset yang Belum Optimal dan Potensi Pendapatan
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa sensus aset ini krusial untuk mengetahui kondisi riil aset, termasuk melakukan penilaian ulang (appraisal) untuk menentukan nilai sebenarnya. Selain itu, sensus juga akan mengidentifikasi status hukum aset, apakah sudah bersertifikat atau belum, mengingat banyak aset yang telah diambil alih provinsi namun belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi data aset yang belum akurat ini diperparah dengan sistem koleksi yang masih manual, menyebabkan Pemprov NTB tidak memiliki data aset yang komprehensif. Miq Iqbal mencontohkan, ada kasus aset berupa rumah di lokasi premium Kota Mataram seluas 400 meter persegi yang hanya disewakan Rp6 juta per tahun, jauh di bawah nilai pasar yang seharusnya. Temuan ini mengindikasikan potensi pendapatan daerah yang hilang.
Untuk mengatasi minimnya sumber daya manusia yang kompeten dalam penilaian aset, Pemprov NTB sedang menyekolahkan sejumlah pejabat fungsional. Mereka akan dilatih secara khusus untuk memahami appraisal aset, sehingga setelah selesai pendidikan, mereka dapat menjadi tim penilai aset yang profesional. Ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan penilaian aset dilakukan secara akurat dan objektif.
Dukungan Legislatif dan Audit Aset
Kebijakan moratorium hibah aset ini mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menyatakan persetujuannya terhadap langkah Gubernur Iqbal. Menurutnya, moratorium ini penting untuk menghindari berkurangnya aset dan kekayaan daerah yang tidak terkontrol.
Sambirang Ahmadi menambahkan bahwa moratorium hibah aset juga bertujuan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah lebih optimal. Ia menyoroti bahwa pengelolaan aset seringkali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola aset daerah. Kondisi ini memerlukan perbaikan serius untuk meningkatkan akuntabilitas.
DPRD NTB pun mendorong dilakukannya audit tuntas terhadap seluruh aset daerah. Hal ini mengingat banyaknya aset yang tidak produktif dan kepemilikan aset yang belum jelas. Dengan audit menyeluruh, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih transparan, efektif, dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.