DPRD NTB Desak Pemprov Coret Anggaran Rp400 Miliar demi Efisiensi
DPRD NTB mendesak Pemprov NTB untuk menghapus anggaran Rp400 miliar dari APBD 2025 demi efisiensi, mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memangkas DAK dan DAU serta mencoret proyek-proyek tertentu.
![DPRD NTB Desak Pemprov Coret Anggaran Rp400 Miliar demi Efisiensi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000024.917-dprd-ntb-desak-pemprov-coret-anggaran-rp400-miliar-demi-efisiensi-1.jpg)
Mataram, 11 Februari 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk melakukan efisiensi anggaran. Langkah tegas ini diambil menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong penghematan anggaran di seluruh Indonesia. DPRD mendesak Pemprov untuk mencoret anggaran sebesar Rp400 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Desakan Pencoretan Anggaran Rp400 Miliar
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Nashib Ikroman, menyatakan bahwa desakan pencoretan anggaran tersebut muncul setelah rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pendapatan Daerah. "Kita minta anggaran Rp400 miliar dicoret saja, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025," tegas Nashib di Mataram.
Inpres tersebut telah mengakibatkan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp127 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp20 miliar untuk NTB. Proyek revitalisasi Pelabuhan Carik di Lombok Utara juga dicoret. Pemotongan DAK meliputi sektor perbaikan jalan, transportasi, irigasi pertanian, dan kelautan, kecuali untuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Kekurangan Anggaran dan Temuan Lainnya
Selain pemotongan DAK dan DAU, Pemprov NTB juga menghadapi kekurangan belanja wajib tahun 2025 sebesar Rp53 miliar, terutama untuk pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat pula tunggakan gaji honorer Desember 2024 sebesar Rp17 miliar, bonus atlet yang belum terbayarkan sebesar Rp12 miliar, kekurangan insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan tunggakan dana bagi hasil kabupaten/kota sebesar Rp76 miliar.
Komisi III DPRD NTB juga menemukan sejumlah pekerjaan yang melewati batas waktu tahun 2024 dan belum dibayar, mencapai ratusan miliar rupiah. Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan rumah sakit berjumlah Rp265 miliar, dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2024 mencapai Rp144 miliar. Total perkiraan kekurangan anggaran, termasuk efisiensi, mencapai sekitar Rp400 miliar.
Efisiensi dan Perubahan APBD
Nashib mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp460 miliar untuk menutup kekurangan tersebut. Ia mendesak Pemprov NTB untuk melakukan perubahan penjabaran APBD 2025 dan melakukan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Pemprov diminta memangkas belanja yang tidak sesuai dengan program prioritas presiden.
"Kami meminta potong belanja yang tidak sesuai program prioritas presiden karena sebelum ada RPJMD secara teknokratik wajib mengikuti aturan nasional, apalagi gubernur baru mau dilantik," ujar Nashib. Ia menyarankan agar pemerintah baru menggeser anggaran dari sumber lain untuk menutup kekurangan anggaran melalui perubahan APBD, tanpa harus menunggu APBD perubahan.
Kesimpulan
Desakan DPRD NTB untuk mencoret anggaran Rp400 miliar merupakan langkah penting dalam upaya efisiensi dan penghematan anggaran daerah. Langkah ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan diharapkan dapat mengatasi berbagai kekurangan anggaran yang dihadapi Pemprov NTB. Proses perubahan APBD dan realokasi anggaran menjadi kunci keberhasilan upaya efisiensi ini.