DPRD NTB Desak Efisiensi Anggaran Pemprov: Potensi Hemat Rp168 Miliar
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB meminta Pemprov NTB melakukan efisiensi anggaran APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dengan potensi penghematan mencapai Rp168 miliar lebih.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Megawati Lestari, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk melakukan efisiensi anggaran dalam APBD 2025. Desakan ini disampaikan menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah tahun 2025. Megawati menilai sejumlah pos anggaran terkesan 'gemuk' dan tidak produktif.
Anggaran yang Dipertanyakan
Megawati menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai perlu efisiensi. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas yang meningkat sebesar Rp20,8 miliar dari APBD 2024 (Rp149,843 miliar) menjadi lebih besar di APBD 2025. Ia menekankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas meminta efisiensi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu, belanja jasa kantor juga meningkat Rp20,12 miliar, mencapai total Rp313,4 miliar, sebagian besar untuk honor.
Potensi Efisiensi dan Pengaruhnya
Anggaran belanja barang untuk masyarakat juga mengalami penurunan drastis, dari Rp935 miliar di tahun lalu menjadi Rp440 miliar di tahun ini. Terdapat pula temuan terkait hibah ke Kormi NTB sebesar Rp30 miliar dan penurunan signifikan belanja sosial, dari Rp7,785 miliar menjadi Rp454,5 juta. Berdasarkan analisis Megawati, potensi efisiensi anggaran mencapai Rp168,17 miliar dengan pemangkasan 50 persen pada beberapa pos belanja rutin yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik.
Rincian Pos Anggaran yang Direkomendasikan untuk Efisiensi
Beberapa pos anggaran yang disarankan untuk diefisiensikan antara lain belanja ATK, makanan dan minuman rapat, honor kegiatan, sewa, perjalanan dinas, dan belanja modal untuk aparatur. Rinciannya meliputi pemangkasan anggaran ATK menjadi Rp31,288 miliar, makanan dan minuman rapat menjadi Rp18,381 miliar, honor kegiatan menjadi Rp24,131 miliar, sewa menjadi Rp5,394 miliar, dan perjalanan dinas menjadi Rp74,921 miliar. Efisiensi ini juga mencakup pemangkasan belanja modal menjadi Rp22,581 miliar.
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Megawati berencana menyampaikan desakan efisiensi anggaran ini kepada Gubernur NTB terpilih. Ia berharap langkah efisiensi ini dapat terlaksana dengan baik untuk mewujudkan cita-cita Presiden dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Dengan efisiensi yang dilakukan, diharapkan dapat menutupi pemangkasan pendapatan transfer (TKD) dan tetap membiayai belanja pelayanan publik.
Kesimpulan
DPRD NTB mendesak Pemprov NTB untuk melakukan efisiensi anggaran APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Potensi penghematan yang signifikan, mencapai lebih dari Rp168 miliar, dapat dicapai melalui efisiensi pada berbagai pos anggaran. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelayanan publik dan sejalan dengan arahan pemerintah pusat.