Terungkap: Pulau Seluas 4 Are di Gili Gede Diduga Hasil Reklamasi Ilegal, PSDKP Benoa Turun Tangan
Investigasi dimulai! PSDKP Benoa akan menelusuri dugaan pulau reklamasi ilegal seluas 4 are di Gili Gede, Lombok Barat, yang tak berizin.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa akan segera menerjunkan tim khusus. Langkah ini diambil untuk menelusuri dugaan keberadaan pulau kecil hasil reklamasi ilegal di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pulau buatan tersebut diduga memiliki luas sekitar 4 are dan muncul tanpa mengantongi izin resmi. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (28/7) lalu.
Tim PSDKP Benoa berencana melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket) di lokasi. Mereka akan bekerja sama dengan Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur untuk memastikan validitas laporan tersebut.
Investigasi Mendalam PSDKP Benoa
Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya, mengonfirmasi rencana penyelidikan ini. Ia menyatakan bahwa timnya akan segera turun ke lapangan pada pekan depan untuk memeriksa langsung lokasi dugaan reklamasi tersebut.
Menurut Rio, proses puldata-pulbaket ini masih dalam tahap awal sehingga pemeriksaan langsung di lokasi sangat penting. Selain mengecek fisik pulau reklamasi, tim juga akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan meliputi aparatur desa setempat hingga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB. Koordinasi dengan DKP NTB juga penting untuk memahami kewenangan wilayah dan regulasi yang berlaku di area tersebut.
Polemik Perizinan Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut
Dugaan adanya reklamasi ilegal ini semakin kuat setelah pejabat Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Dikor Jupantara, angkat bicara. Dikor menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk aktivitas di Gili Gede.
KKPRL merupakan izin krusial yang wajib dimiliki untuk segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi dan pembangunan dermaga. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta turunannya pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang baru.
Dikor menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah lembaga yang berwenang menerbitkan KKPRL, dengan BPSPL Denpasar sebagai pelaksana untuk wilayah NTB. Ia membandingkan dengan beberapa proyek lain di Sekotong yang memang memiliki KKPRL, seperti Marina Del Ray dan area di seberang Gili Gede, yang menunjukkan bahwa proses perizinan yang sah memang ada.
Laporan Masyarakat dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Persoalan dugaan reklamasi laut seluas 4 are di Gili Gede ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi NTB menerima laporan dari kelompok masyarakat. Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB Corruption Watch (NCW) pada Senin, 28 Juli.
Dalam laporannya, NCW tidak hanya menyoroti dugaan reklamasi, tetapi juga adanya pembangunan dermaga secara masif di kawasan pesisir Desa Sekotong Barat. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin yang semestinya.
Kelompok masyarakat tersebut menduga bahwa aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga secara masif ini melibatkan oknum pejabat daerah. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan yang akan dilakukan oleh tim PSDKP Benoa dan pihak berwenang lainnya.