TNI AU Bantah Keterlibatan dengan OCI: Kerja Sama Terbatas, Bukan Kepemilikan
TNI AU membantah kepemilikan atas Oriental Circus Indonesia (OCI) dan menegaskan kerja sama yang pernah ada hanya sebatas dukungan administrasi, serta menyatakan kesiapannya membantu investigasi Komnas HAM.

Jakarta, 24 April 2024 (ANTARA) - Markas Besar TNI Angkatan Udara (TNI AU) dengan tegas membantah keterlibatan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma dalam kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI). Klarifikasi ini disampaikan menyusul kecurigaan yang diungkapkan oleh Komnas HAM terkait adanya dugaan keterkaitan antara OCI dan Puskopau.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, menyatakan bahwa OCI bukanlah unit usaha milik Puskopau. "TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki atau mengelola kegiatan sirkus yang dimaksud," tegas Marsekal Ardi dalam konferensi pers di Jakarta.
Meskipun mengakui adanya kerja sama di masa lalu antara OCI dan Puskopau, Marsekal Ardi menekankan bahwa kerja sama tersebut sangat terbatas dan hanya sebatas bantuan administrasi. Kerja sama ini hanya mencakup dukungan pengurusan surat-menyurat untuk penyelenggaraan acara OCI di area Lanud Halim Perdanakusuma. "Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam bentuk perbantuan dukungan pengurusan surat-menyurat penyelenggaraan acara pertunjukan OCI di beberapa aset Lanud," jelasnya.
Klarifikasi TNI AU Terkait Dugaan Keterkaitan dengan OCI
TNI AU secara tegas membantah segala bentuk kepemilikan atau keterlibatan dalam manajemen OCI. "Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam manajemen, pembinaan, dan urusan dalam mitra," ujar Marsekal Ardi. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab kecurigaan yang muncul di publik terkait hubungan antara TNI AU dan OCI.
Lebih lanjut, Marsekal Ardi menjelaskan bahwa kerja sama yang pernah terjalin murni bersifat operasional dan tidak menyangkut aspek kepemilikan atau pengelolaan. TNI AU hanya memberikan bantuan administrasi, bukan terlibat dalam operasional maupun manajemen OCI.
TNI AU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, TNI AU menegaskan kembali bahwa tidak ada keterlibatan dalam kepemilikan atau pengelolaan OCI.
Dukungan TNI AU terhadap Investigasi Komnas HAM
Terkait dugaan pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada OCI, TNI AU menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada Komnas HAM. "TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," kata Marsma Ardi.
Sikap kooperatif TNI AU ini menunjukkan komitmen institusi untuk mendukung proses penegakan hukum dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. TNI AU siap memberikan informasi dan data yang relevan untuk membantu mengungkap kebenaran terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut.
TNI AU berharap proses investigasi Komnas HAM dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesimpulan yang objektif dan adil.
Dugaan Komnas HAM dan Temuan Dokumen
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan kecurigaan adanya keterkaitan OCI dengan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma berdasarkan temuan dokumen Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada tahun 1997. Atnike menyatakan perlunya penelusuran lebih lanjut terkait dokumen tersebut dan akan meminta klarifikasi langsung kepada Markas Besar TNI AU.
Komnas HAM telah mencatat empat dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan OCI, yaitu: pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan; pelanggaran hak anak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi; pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan layak; dan pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Klarifikasi TNI AU diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan membantu Komnas HAM dalam menyelesaikan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan OCI.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari TNI AU, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu valid.