Trivia: Momen HUT ke-80 RI, 422 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Raih Remisi
Sebanyak 422 warga binaan Lapas Bukittinggi mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI, tiga di antaranya langsung bebas. Simak detail dan harapan di baliknya!

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menyerahkan remisi kepada 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara penyerahan remisi ini menjadi momen penting bagi para narapidana yang dinilai telah memenuhi kriteria.
Pemberian remisi warga binaan Lapas Bukittinggi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Ramlan Nurmantias. Acara berlangsung pada Minggu, 17 Agustus, di Gelora Bung Hatta Sport Hall Gedung Serba Guna Lapas Kelas IIA. Remisi ini mencakup remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana umum.
Dari 422 penerima remisi, tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas, menandai keberhasilan pembinaan. Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi saat ini 514 orang, menunjukkan skala remisi yang signifikan.
Syarat dan Kriteria Penerima Remisi
Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan tidak pernah menimbulkan kegaduhan selama menjalani masa pidana. Kriteria ini menjadi dasar utama dalam pengajuan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Pada tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Bukittinggi mengusulkan 422 warga binaan. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum. Usulan ini mencerminkan komitmen Lapas dalam memberikan hak-hak narapidana yang berkelakuan baik.
Rincian remisi yang diterima bervariasi: 35 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 75 narapidana 2 bulan, 106 narapidana 3 bulan, 102 narapidana 4 bulan, 60 narapidana 5 bulan, serta 71 dan 11 narapidana masing-masing mendapatkan remisi 6 bulan. Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan juga dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Makna Remisi dan Harapan Wali Kota
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar bentuk apresiasi dari negara, melainkan juga motivasi kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Hal ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi mereka.
Ramlan berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik, menaati aturan yang berlaku, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Pembinaan di Lapas terus berjalan sebagai upaya positif.
Wali Kota juga menyoroti bahwa sekitar 99 persen penghuni Lapas merupakan warga Bukittinggi, yang menjadi perhatian serius pemerintah kota. Ini mendorong tindakan maksimal untuk menekan angka kriminalitas dan mengimbau warga agar tidak lagi terjerat masalah hukum.
Dukungan Pasca-Bebas untuk Eks Napi
Bagi eks narapidana yang telah dinyatakan bebas, pemerintah kota Bukittinggi tidak berhenti memberikan dukungan. Mereka akan mendapatkan pemberdayaan melalui kerja sama antara Dinas Sosial dan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Bukittinggi.
Program pemberdayaan ini bertujuan agar para mantan warga binaan dapat diterima kembali oleh masyarakat dan menjadi individu yang produktif. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial yang komprehensif.