Tulungagung Dorong Pengecer Elpiji Jadi Pangkalan Resmi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendorong para pengecer elpiji subsidi untuk beralih menjadi pangkalan resmi menyusul aturan baru pemerintah pusat terkait penjualan elpiji bersubsidi, dengan memastikan ketersediaan gas tetap aman dan terjangkau.
![Tulungagung Dorong Pengecer Elpiji Jadi Pangkalan Resmi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000026.801-tulungagung-dorong-pengecer-elpiji-jadi-pangkalan-resmi-1.jpg)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung gencar mendorong para pengecer elpiji subsidi untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Dorongan ini sejalan dengan aturan baru pemerintah pusat mengenai penjualan elpiji bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas tetap lancar dan terjangkau bagi masyarakat Tulungagung.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Tulungagung, Arif Efendi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait aturan baru tersebut. Meskipun begitu, Pemkab Tulungagung telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan transisi berjalan dengan lancar.
Salah satu persiapan yang dilakukan adalah pendataan jumlah agen dan pangkalan elpiji yang beroperasi di wilayah Tulungagung. Hasil pendataan menunjukkan terdapat 22 agen yang memasok elpiji ke 1.200 pangkalan. Jumlah ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tulungagung.
"Sejauh ini belum ada dampak signifikan dari aturan baru di Tulungagung. Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat," ujar Arif Efendi. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini ketersediaan elpiji masih aman dan masyarakat dapat membeli gas dengan mudah tanpa antrean panjang.
"Ketersediaan stok masih aman, dan masyarakat merespons dengan stabil," jelas Arif. Hal ini menunjukkan bahwa pasokan elpiji di Tulungagung relatif terkendali dan distribusi berjalan baik.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga aktif memfasilitasi para pengecer yang berminat untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Fasilitas ini meliputi bantuan dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), salah satu syarat utama untuk menjadi pangkalan resmi.
Sosialisasi terkait aturan baru dan kemudahan beralih menjadi pangkalan juga telah dilakukan secara intensif. "Sosialisasi sudah dilakukan. Persyaratan cukup mudah, salah satunya memiliki NIB," kata Arif Efendi. Pemkab berharap langkah-langkah ini dapat mendorong lebih banyak pengecer untuk bergabung dan meningkatkan efisiensi distribusi elpiji bersubsidi.
Dengan adanya langkah proaktif dari Pemkab Tulungagung, diharapkan transisi dari sistem pengecer ke pangkalan resmi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat. Pemkab berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas elpiji bersubsidi tetap terjaga.