UU BUMN 2025: Mungkinkah BUMN Kebal Hukum? Ini Penjelasannya
UU BUMN 2025 menimbulkan kekhawatiran soal kekebalan hukum BUMN dan Danantara; artikel ini mengulas maksud sebenarnya UU tersebut dan dampaknya terhadap pengelolaan keuangan negara.

UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi diundangkan pada 24 Februari 2025. Namun, muncul kekhawatiran mengenai kekebalan hukum BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dari pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum. Artikel ini akan mengkaji maksud sebenarnya dari UU BUMN 2025 dan menjawab pertanyaan tersebut.
Apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana? UU BUMN 2025, yang diundangkan pada 24 Februari 2025 di Jakarta, menimbulkan kekhawatiran akan kekebalan hukum BUMN dan Danantara. Kekhawatiran ini muncul karena pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut. Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk mengklarifikasi maksud sebenarnya dari UU tersebut dan dampaknya terhadap pengelolaan keuangan negara. Kajian ini penting karena maksud sebuah regulasi harus jelas, bukan tersirat atau terkamuflase.
Benarkah UU ini membuat BUMN dan Danantara kebal hukum? UU BUMN 2025 memang menyatakan bahwa modal negara pada BUMN adalah milik dan tanggung jawab BUMN, dan keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Namun, pernyataan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah hal tersebut benar-benar memberikan kekebalan hukum.
Misi Utama UU BUMN 2025: Danantara dan Pengelolaan Dividen
Intensi utama UU BUMN 2025 bukanlah soal akses aparat penegak hukum, melainkan untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Danantara. Dengan penegasan bahwa modal negara pada BUMN merupakan milik dan tanggung jawab BUMN, maka penyerahan aset dan dividen BUMN kepada Danantara menjadi terjustifikasi secara hukum. Pasal 3F menyebutkan Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Tujuan utama perubahan UU ini adalah agar dividen BUMN dapat diserahkan kepada Danantara. Tanpa perubahan konsep hukum ini, penyerahan dividen kepada Danantara tidak dapat dibenarkan. Konsep hukum baru ini berarti Kementerian Keuangan tidak lagi berhak mengambil dividen BUMN, seperti pada rezim UU sebelumnya. Ini merupakan perubahan substansial dalam teori hukum korporasi.
Namun, redaksi UU BUMN 2025 dinilai menimbulkan penyesatan. Penjelasan Pasal 4A ayat (5) menyebutkan bahwa BUMN adalah badan hukum privat yang harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Padahal, penerapan GCG pada BUMN sudah berlaku sejak UU BUMN 2003. Penegasan status BUMN sebagai badan hukum privat sebenarnya bertujuan untuk memuluskan penyerahan dividen kepada Danantara, bukan semata-mata untuk penerapan GCG.
Kemandirian BUMN dan Pertanggungjawaban kepada Negara
Kepentingan kedua UU BUMN 2025 adalah menegaskan kemandirian BUMN dari intervensi pemerintah. BUMN harus menjalankan asetnya secara mandiri, business-wise, bukan menurut tata kelola pemerintahan. Poin pentingnya adalah keterpisahan BUMN dari manajemen administrasi pemerintahan dan negara.
Meskipun terdapat uang negara dalam permodalan BUMN, hubungan pertanggungjawaban antara BUMN dan negara tidak dihapus. BUMN dan Danantara tetap wajib taat hukum dan exposure-nya terhadap penegakan hukum tidak lebih kecil dari subjek hukum lain.
Konsep baru tentang kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara dalam BUMN tidak berarti putusnya hubungan pertanggungjawaban. BUMN tetap bertanggung jawab kepada negara.
Kesimpulan
UU BUMN 2025 memiliki tujuan utama untuk mendukung Danantara dan pengelolaan dividen BUMN. Meskipun redaksi UU menimbulkan interpretasi yang berbeda, BUMN dan Danantara tetap bertanggung jawab kepada negara dan tidak kebal hukum. Harapannya, Danantara dapat memperkuat ekonomi Indonesia dan membawa Indonesia menuju era Indonesia Emas 2045.
*) Faoso F. Telaumbanua adalah advokat yang saat ini memimpin fungsi hukum & kepatuhan pada sebuah perusahaan BUMN