UU BUMN 2025: Antisipasi Dampak Perubahan Konsep dan Potensi Risiko Hukum
UU Nomor 1 Tahun 2025 mengubah konsep BUMN secara substansial, terutama terkait pengelolaan dividen dan potensi risiko hukum bagi BUMN serta mitra kerjanya.

UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengubah secara signifikan konsep hukum korporasi BUMN. Perubahan ini, yang merupakan perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003, menimbulkan sejumlah pertanyaan dan potensi risiko hukum yang perlu diantisipasi.
Salah satu perubahan paling substansial adalah pengalihan hak atas dividen BUMN dari Negara kepada Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara). Pasal 3F UU BUMN 2025 memberikan Danantara tugas untuk mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. Meskipun pemegang saham BUMN tetap Menteri BUMN (Pasal 14 ayat (1)), pengalihan dividen ini menimbulkan keraguan hukum terkait konstruksi dan implementasinya.
Intensi utama UU BUMN 2025 adalah penyerahan permanen dividen BUMN kepada Danantara. Konsep hukum baru ini didasari oleh beberapa aturan penting dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa modal negara pada BUMN adalah milik dan tanggung jawab BUMN, serta keuntungan atau kerugian BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. BUMN diposisikan sebagai badan hukum privat yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Antisipasi Dampak Perubahan Material
Perubahan ini berpotensi menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah pemegang saham BUMN akan diganti menjadi Danantara? Apa status hukum Danantara terhadap BUMN? Bagaimana status hukum perusahaan holding? Meskipun pemegang saham tidak berubah, penyerahan dividen kepada Danantara dapat dianggap sebagai perubahan beneficial owner bahkan perubahan pengendali.
Bagi mitra kontraktual BUMN, terutama pemberi pinjaman (lenders), terutama asing (foreign lenders), perubahan ini dapat dianggap sebagai perubahan substansial yang mempengaruhi hubungan mereka dengan BUMN. Mereka mungkin menganggap telah terjadi perubahan pengendalian (change of control) atas BUMN.
Oleh karena itu, setiap BUMN perlu melakukan review menyeluruh atas kontrak yang ada (existing contracts) untuk mengantisipasi risiko klaim atau tindakan hukum (seperti pemutusan kontrak atau declaration of events of default) dari mitra, terutama terkait perikatan hutang seperti obligasi (bonds), khususnya obligasi global (global bonds).
Mitra asing biasanya mengandalkan jaminan pemerintah Indonesia (guarantor) dalam bermitra dengan BUMN. Jika yang berada di belakang BUMN sekarang adalah Danantara, bukan negara, hal ini dapat dianggap sebagai perubahan material. Situasi menjadi lebih rumit jika Danantara dianggap sebagai pesaing oleh mitra BUMN, yang dapat memicu events of default dan acceleration of obligation atau bahkan cross-default.
BUMN perlu memberi notifikasi kepada mitra jika kontrak mewajibkan hal tersebut. Fungsi Hukum pada BUMN perlu memeriksa klausula tentang Events of Default dan Negative Covenants dalam kontrak-kontrak BUMN, dengan bantuan konsultan hukum profesional. Perubahan ini juga akan memaksa mitra BUMN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap ultimate business owner atau beneficial owner BUMN dalam proses KYC (Know Your Customers/Partners) mereka.
Perubahan yang ditimbulkan oleh UU BUMN 2025 memerlukan antisipasi yang cermat dan komprehensif untuk memastikan kelancaran implementasi UU dan mencegah potensi risiko hukum. Harapannya, Danantara dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
*) Faoso F. Telaumbanua adalah Advokat yang saat ini memimpin Fungsi Hukum & Kepatuhan pada sebuah perusahaan dalam grup sebuah BUMN.