Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
C
Reporter
  • Chandra Hamdani Noor
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Salsabila dan La Ode Yasir Resmi Pemenang Pilkada Taliabu 2025
Salsabila dan La Ode Yasir Resmi Pemenang Pilkada Taliabu 2025

KPU Taliabu tetapkan Salsabila L. Widya Mus dan La Ode Yasir sebagai pemenang Pilkada Taliabu 2025 setelah MK menolak gugatan pasangan calon lainnya.

#planetantara
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Yuni Wonda-Mus Kogoya Menang
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Yuni Wonda-Mus Kogoya Menang

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024 yang diajukan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga, menetapkan Yuni Wonda-Mus Kogoya sebagai pemenang.

#planetantara
PSU Tasikmalaya: Peluang Menang Seimbang Setelah Petahana Didiskualifikasi
PSU Tasikmalaya: Peluang Menang Seimbang Setelah Petahana Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi petahana Ade Sugianto, membuat peluang kemenangan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 menjadi seimbang bagi semua calon.

#planetantara
Yulianto-M. Ihpan Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Terpilih
Yulianto-M. Ihpan Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Terpilih

KPU Pasaman Barat menetapkan Yulianto-M. Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilkada.

#planetantara
PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Serang, Sayangkan Putusan MK
PAN Siap Hadapi PSU Pilkada Serang, Sayangkan Putusan MK

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesiapannya menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 meskipun menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kemenangan pasangan Ratu-Najib.

#planetantara
MK Tolak Gugatan, Paris-Islam Resmi Pemenang Pilkada Jeneponto
MK Tolak Gugatan, Paris-Islam Resmi Pemenang Pilkada Jeneponto

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Jeneponto, menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

#planetantara
MK Tolak Sengketa Pilkada Bangka Belitung: Seluruh Dalil Permohonan Erzaldi-Yuri Dinyatakan Tak Terbukti
MK Tolak Sengketa Pilkada Bangka Belitung: Seluruh Dalil Permohonan Erzaldi-Yuri Dinyatakan Tak Terbukti

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil sengketa Pilkada Bangka Belitung yang diajukan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah karena dinilai tidak beralasan hukum.

#planetantara
KPU Pasaman Barat Segera Tetapkan Yulianto-M Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Pasaman Barat Segera Tetapkan Yulianto-M Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Pasaman Barat, KPU segera tetapkan Yulianto-M Ihpan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam waktu tiga hari.

#planetantara
Sanusi-Lathifah Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Malang
Sanusi-Lathifah Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Malang

KPU Kabupaten Malang menetapkan pasangan Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan suara 66,22 persen, mengalahkan pasangan Gunawan HS-Umar Usman.

Sumber Antara
Pasangan Wahyu-Ramzi Menang Pilkada Cianjur 2024, MK Tolak Gugatan Herman-Solih
Pasangan Wahyu-Ramzi Menang Pilkada Cianjur 2024, MK Tolak Gugatan Herman-Solih

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Herman-Solih, sehingga KPU Cianjur segera menetapkan pasangan Wahyu-Ramzi sebagai pemenang Pilkada Cianjur 2024.

Sumber Antara
Pasangan Halikinnor-Irawati Kembali Pimpin Kotim Setelah MK Tolak Gugatan Pilkada
Pasangan Halikinnor-Irawati Kembali Pimpin Kotim Setelah MK Tolak Gugatan Pilkada

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kotim 2024, sehingga pasangan Halikinnor-Irawati akan kembali memimpin untuk periode kedua.

Sumber Antara
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar: Permohonan Tak Diterima
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Takalar: Permohonan Tak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan lanjutan sengketa Pilkada Takalar karena permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak ada bukti pelanggaran hukum yang signifikan.

Sumber Antara