Zakat Fitrah Bengkulu 2025 Capai Rp26,4 Miliar, Meningkat 13,96 Persen
Penerimaan zakat fitrah di Bengkulu pada Lebaran 2025 mencapai Rp26,4 miliar dan 2,2 juta kilogram beras, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kemenag Provinsi Bengkulu melaporkan penerimaan zakat fitrah Idul Fitri 1446 Hijriah (2025) mencapai angka yang signifikan. Total penerimaan zakat mencapai Rp26,4 miliar, dengan 2,2 juta kilogram beras terkumpul dari seluruh wilayah provinsi. Laporan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Muhammad Abdu, pada Selasa di Kota Bengkulu. Peningkatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat.
Dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan zakat fitrah tahun ini mengalami peningkatan sebesar 13,96 persen. Tahun lalu, total penerimaan hanya mencapai Rp23,3 miliar. Meskipun demikian, penerimaan zakat fitrah dalam bentuk beras mengalami penurunan sebesar 5,73 persen, dari 2,3 juta kilogram di tahun sebelumnya menjadi 2,2 juta kilogram pada tahun ini. Penurunan ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor yang perlu dikaji lebih lanjut.
Penyaluran zakat fitrah yang terkumpul telah dilakukan oleh panitia pengumpul kepada yang berhak menerimanya, termasuk fakir miskin dan anak yatim. Muhammad Abdu juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ibadah dan amal kebaikan di luar bulan Ramadhan. "Meskipun bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah telah selesai dilaksanakan oleh masyarakat Muslim di Provinsi Bengkulu, warga diminta agar selalu menjaga ibadah untuk kegiatan sehari-hari," ujarnya.
Rincian Penerimaan Zakat Fitrah Per Kabupaten/Kota
Berikut rincian penerimaan zakat fitrah per kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu: Kabupaten Seluma (beras 97.651 kg, uang Rp2,75 miliar); Kabupaten Bengkulu Selatan (beras 199.504 kg, uang Rp1,73 miliar); Kabupaten Kaur (beras 107.339 kg, uang Rp1,64 miliar); Kabupaten Kepahiang (beras 43.306 kg, uang Rp3,81 miliar); Kabupaten Rejang Lebong (beras 126.860 kg, uang Rp2,66 miliar); Kota Bengkulu (beras 640.984 kg, uang Rp4,52 miliar); Kabupaten Lebong (beras 76.246 kg, uang Rp1,14 miliar); Kabupaten Bengkulu Tengah (beras 160.278 kg, uang Rp1,51 miliar); Kabupaten Bengkulu Utara (beras 557.500 kg, uang Rp4,4 miliar); dan Kabupaten Mukomuko (beras 195.063 kg, uang Rp2,26 miliar).
Data tersebut menunjukkan variasi penerimaan zakat fitrah antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perbedaan ini mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, tingkat perekonomian masyarakat, dan efektivitas pengumpulan zakat di masing-masing daerah. Analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami faktor-faktor yang berkontribusi pada variasi ini.
Kanwil Kemenag Kota Bengkulu sebelumnya telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah sebesar Rp45.000 per orang, sama dengan tahun sebelumnya. Besaran ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan zakat fitrah yang akan mereka tunaikan.
Peningkatan penerimaan zakat fitrah ini menunjukkan kesadaran masyarakat Bengkulu akan pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam. Dana yang terkumpul diharapkan dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.