Aturan Perlindungan Anak di Digital: Target Rampung 2 Bulan
Kementerian Kominfo mendapat perintah dari Presiden untuk menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital dalam dua bulan, membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi maraknya konten berbahaya bagi anak.
Jakarta, 2 Februari 2024 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat mandat langsung dari Presiden untuk menyelesaikan aturan perlindungan anak di dunia digital dalam waktu maksimal dua bulan. Perintah ini disampaikan melalui Sekretaris Kabinet kepada Menteri Kominfo, Meutya Hafid. Langkah cepat ini diambil untuk melindungi anak-anak dari bahaya konten negatif di internet.
Menkominfo Meutya Hafid mengungkapkan, Kominfo telah membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi ini. Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkominfo ini terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari perwakilan beberapa kementerian terkait, akademisi, pakar pendidikan anak, lembaga perlindungan anak seperti Save the Children Indonesia dan Kak Seto, hingga lembaga psikolog. Tim ini akan mulai bekerja efektif pada 3 Februari 2024.
Tim yang bernama ‘Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital’ ini difokuskan pada tiga hal utama. Pertama, memperkuat regulasi dan pengawasan platform digital yang diakses anak. Kedua, meningkatkan literasi digital anak dan orang tua agar lebih waspada terhadap risiko online. Ketiga, menindak tegas penyebar konten berbahaya yang membahayakan anak.
Menkominfo menekankan komitmen bersama antar kementerian untuk percepatan perlindungan anak di dunia digital. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Semua pihak sepakat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
Salah satu poin penting yang akan dikaji adalah pembatasan usia akses media sosial untuk meminimalisir paparan konten negatif. Hal ini sangat penting mengingat tingginya angka akses pornografi anak di Indonesia. Indonesia berada di peringkat keempat dunia dengan jumlah kasus pornografi anak mencapai 5.566.015 kasus dalam empat tahun terakhir, menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 juga menunjukkan bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet terutama untuk media sosial, meningkatkan risiko paparan konten berbahaya. Kominfo sendiri menerima banyak aduan terkait judi online, pornografi, perundungan (cyberbullying), dan kekerasan seksual online.
Dengan adanya regulasi yang diharapkan rampung dalam dua bulan ke depan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak Indonesia di dunia digital. Regulasi ini akan menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan positif bagi generasi muda.