Kemenekraf dan DPR Bahas Akses Pembiayaan untuk Ekonomi Kreatif
Kemenekraf dan Komisi VII DPR RI bahas solusi pendanaan, pembiayaan, dan investasi bagi pelaku ekonomi kreatif, hadapi tantangan akses permodalan dan literasi keuangan.

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja membahas akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi bagi pelaku ekonomi kreatif. Rapat ini diadakan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2025, sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada Februari dan Maret 2025. Pertemuan tersebut membahas berbagai tantangan yang dihadapi sektor ekonomi kreatif, terutama dalam mengakses permodalan dan investasi.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan sejumlah kendala utama. Menurutnya, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual masih belum optimal, literasi keuangan pelaku ekonomi kreatif masih terbatas, dan minimnya insentif serta akses investasi menjadi hambatan besar. Ia menekankan, "Banyak pelaku ekraf belum bankable (memenuhi persyaratan perbankan) karena asetnya bersifat tidak berwujud. Oleh karena itu, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual perlu terus dikembangkan."
Rapat kerja ini menghasilkan beberapa poin penting terkait rencana strategis Kemenekraf dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Langkah-langkah tersebut meliputi koordinasi antar kementerian, kerja sama dengan lembaga keuangan, dan pengembangan skema pembiayaan inovatif. Selain itu, Kemenekraf juga aktif menjalin kerja sama investasi dengan mitra internasional untuk mendukung ekosistem industri kreatif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Solusi Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kemenekraf telah melakukan berbagai upaya strategis untuk mengatasi tantangan pembiayaan ekonomi kreatif. Kemenekraf telah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian terkait alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekraf. Kerja sama juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia (MAPPI) untuk melakukan penilaian kekayaan intelektual. Lebih lanjut, Kemenekraf mengembangkan skema pembiayaan inovatif melalui skema pembayaran baru untuk subsektor gim, film, musik, dan animasi.
Upaya lain yang dilakukan adalah menjalin kolaborasi investasi dengan berbagai mitra internasional, termasuk Google, Microsoft, dan Netflix. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem industri kreatif di KEK Singhasari, ETKI Banten, dan Nongsa Batam. Kemenekraf juga tengah memperjuangkan Dana Abadi Ekraf untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Kemenekraf telah menyerahkan kajian Skema Pembiayaan Indonesia Creative Content Fund (ICCF) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan pada 6 Juni 2024. Kajian ini mencakup rancangan konsep, mekanisme operasional, dan potensi manfaat ICCF sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. Menekraf juga mengusulkan agar ICCF dialokasikan dalam anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2025 sebagai langkah awal pembentukan Dana Abadi Ekraf.
Dukungan DPR untuk Ekonomi Kreatif
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya berharap DPR dapat mendukung pengembangan ekonomi kreatif melalui regulasi yang ramah investasi, seperti penyederhanaan perizinan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menanggapi hal ini dengan mendorong penguatan pembiayaan kreatif di bawah Rp100 juta tanpa agunan, pemberian insentif pajak untuk industri kreatif, dan strategi menjadikan subsektor seperti gim sebagai motor penggerak ekonomi yang setara dengan sektor migas.
Dengan adanya dukungan dari DPR dan upaya-upaya strategis yang dilakukan Kemenekraf, diharapkan sektor ekonomi kreatif Indonesia dapat memiliki akses pembiayaan yang lebih baik dan berkelanjutan. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih pesat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. "Melalui upaya ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif memiliki sumber daya pendanaan yang lebih mandiri, berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika perkembangan global," kata Riefky.
Kesimpulannya, kolaborasi antara Kemenekraf dan DPR RI dalam membahas akses pembiayaan untuk ekonomi kreatif merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan sektor ini. Dengan adanya dukungan kebijakan dan program yang tepat, diharapkan sektor ekonomi kreatif Indonesia dapat semakin berkembang dan berdaya saing di kancah global.