18 Daerah Kelimpungan! Anggaran Tak Cukup untuk PSU Pilkada 2024
Kemendagri ungkap 18 daerah kekurangan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah putusan MK, memicu upaya pencarian solusi pendanaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kada 2024. Dari putusan tersebut, 26 perkara dikabulkan, mengakibatkan kebutuhan akan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Namun, sebuah tantangan muncul: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan 18 daerah mengaku tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggelar PSU tersebut. Ke-18 daerah ini terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan MK dan dua daerah lainnya yang mengalami kemenangan kotak kosong.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengungkapkan permasalahan ini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kekurangan anggaran ini menjadi kendala serius dalam pelaksanaan PSU. "Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang," ujar Ribka.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya proses demokrasi. Pemerintah pusat kini tengah berupaya mencari solusi untuk mengatasi defisit anggaran tersebut agar PSU dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai jadwal. Langkah-langkah strategis perlu segera diambil untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan.
Langkah-Langkah Pemerintah Mengatasi Defisit Anggaran PSU
Menanggapi permasalahan ini, Kemendagri telah merancang beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini akan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025. Proses ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan legislatif.
Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Efisiensi anggaran menjadi kunci dalam mengatasi defisit ini tanpa mengorbankan kualitas pelaksanaan PSU.
Kendala lain yang dihadapi adalah kondisi kepala daerah yang baru terpilih. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sedang berupaya mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan. Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan dan mengefisiensi anggaran, serta memprioritaskan dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, dengan mengalokasikannya ke biaya tak terduga (BTT) daerah.
Daerah yang Siap dan Belum Siap Gelar PSU
Dari 26 daerah yang diharuskan menggelar PSU, terdapat 8 daerah yang menyatakan kesiapannya secara finansial. Kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Sebaliknya, 18 daerah lainnya masih membutuhkan tambahan anggaran untuk melaksanakan PSU. Daerah-daerah tersebut adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, Kota Sabang, Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang), dan Kabupaten Bangka (kotak kosong menang).
Daftar daerah yang membutuhkan tambahan anggaran ini menunjukkan betapa beragamnya kondisi keuangan daerah di Indonesia. Permasalahan ini menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien untuk menghadapi situasi tak terduga seperti ini.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat dan cepat agar PSU dapat terlaksana dengan baik. Keberhasilan pelaksanaan PSU akan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia.