BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp45 Miliar untuk 2.069 Pekerja PT Danbi Internasional yang PHK
BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan Rp45 miliar untuk 2.069 pekerja PT Danbi Internasional di Garut yang terkena PHK, dengan klaim tertinggi mencapai Rp48 juta.
Garut, 17 Maret 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana sebesar Rp45 miliar kepada 2.069 pekerja PT Danbi Internasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Para pekerja tersebut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pailitnya perusahaan. Pencairan dana ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, secara langsung meninjau proses pembayaran klaim di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut. Ia menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses pencairan yang dimulai pada Senin tersebut ditargetkan selesai dalam lima hari.
Besaran dana yang diterima setiap pekerja bervariasi, tergantung masa kerja mereka di PT Danbi Internasional. Anggoro Eko Cahyo menuturkan, "Total kurang lebih Rp45 miliar, jadi kalau hari ini kita baru dua hari, baru kurang lebih sekitar Rp8 (miliar) sampai Rp10 miliar." Ia juga menambahkan bahwa ada yang menerima hingga Rp48 juta, sementara ada pula yang menerima Rp18 juta. Proses pencairan dana ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Cepat dan Mudah
Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja PT Danbi Internasional dirancang untuk memudahkan akses. BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut dengan target pencairan 400 klaim per hari. Anggoro Eko Cahyo menekankan kemudahan akses ini, "Ini dicairkannya mudah, jangan ada stigma mendaftarnya mudah mencairkannya susah, mencairkannya sangat mudah, dan kita ingin memastikan itu, dan kita buka layanan di sini lima hari, karena ada 2.069 karyawan, targetnya 400 (orang) per hari."
Para pekerja yang telah menerima dana tersebut diharapkan dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemerintah juga menyediakan program pelatihan bagi mereka yang ingin kembali bekerja, guna meningkatkan kemampuan dan peluang kerja di sektor lain. Bagi yang memilih berwirausaha, mereka tetap dapat terlindungi dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.
Anggoro Eko Cahyo berharap, "Ini bisa membantu mereka, bisa melewati masa-masa yang tidak mudah, mereka bisa hidup layak, dan bisa berlebaran." Ia juga menambahkan, "Apabila tidak ingin bekerja lagi di industri dan memilih berwirausaha, kata dia, maka dapat mendaftar kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja informal."
Kisah Enung Roswanti: Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Enung Roswanti (52), salah satu mantan karyawan PT Danbi Internasional, berbagi pengalamannya. Ia mengaku menerima pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 juta dengan mudah dan cepat. Setelah bekerja selama 26 tahun, ia merasa sedih karena harus berhenti bekerja dan belum memiliki rencana kerja selanjutnya.
Meskipun demikian, Enung Roswanti tetap optimis. Ia menyatakan, "Belum kepikiran mau apa, tapi kalau ada yang menawarkan bekerja, ya mau, karena saya punya anak satu yang harus saya biayai." Kisah Enung Roswanti ini menjadi contoh nyata bagaimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan bantuan bagi pekerja yang terkena PHK.
Secara keseluruhan, penyaluran dana BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan meringankan beban mereka yang terkena PHK. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Garut, khususnya bagi para mantan pekerja PT Danbi Internasional.