Bupati Luwu Timur Terbitkan Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, keluarkan Surat Edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H untuk ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Lutim.
Bupati Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, mengambil langkah proaktif dalam mencegah praktik korupsi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Beliau mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Surat edaran yang diterima di Makassar pada tanggal 27 Maret 2025 ini, bertujuan untuk memastikan perayaan hari raya berlangsung tanpa dibayangi praktik-praktik yang melanggar hukum.
SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi selama periode hari raya keagamaan. Surat edaran ini mencakup delapan poin penting yang ditujukan kepada seluruh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Lutim dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Irwan Bachri Syam menekankan pentingnya keteladanan bagi ASN dalam menghindari praktik gratifikasi. Beliau berharap agar ASN di Luwu Timur dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan menolak segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi di seluruh Indonesia.
Imbauan Pencegahan Gratifikasi di Luwu Timur
Surat Edaran tersebut secara tegas melarang permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban. ASN diimbau untuk menghindari perayaan hari raya yang berlebihan secara finansial dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan THR dalam bentuk apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis, kepada perusahaan atau masyarakat juga dilarang keras dan dapat berakibat pada sanksi pidana.
Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, SE tersebut memberikan arahan agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak-pihak yang membutuhkan. Penerimaan gratifikasi ini wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, lengkap dengan penjelasan dan dokumentasi. UPG kemudian akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, SE juga mengatur penggunaan fasilitas dinas. Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa, dan Direktur BUMD diwajibkan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Para pimpinan instansi juga diimbau untuk memberikan imbauan internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi dan tidak memberikan gratifikasi kepada siapapun.
Langkah Konkret Cegah Korupsi di Lutim
Surat Edaran ini memberikan panduan yang jelas bagi ASN di Luwu Timur dalam menghadapi potensi gratifikasi selama hari raya. Dengan delapan poin yang komprehensif, SE ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan menjaga integritas pemerintahan daerah. Langkah-langkah konkret yang tercantum dalam SE ini menunjukkan keseriusan Pemkab Lutim dalam upaya pencegahan korupsi.
Penerapan SE ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik-praktik koruptif. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan pelaporan yang transparan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan tindakan korupsi. Komitmen dari seluruh ASN di Luwu Timur sangat penting dalam keberhasilan penerapan SE ini.
Melalui langkah-langkah yang tertuang dalam Surat Edaran ini, Bupati Luwu Timur berharap agar perayaan hari raya dapat dijalani dengan khidmat dan tanpa dibayangi oleh praktik-praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat terus meningkat. Komitmen ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Luwu Timur serius dalam memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.