Danantara: Terbuka untuk Investigasi KPK dan Audit BPK, Tegaskan Tak Kebal Hukum
Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa Danantara tidak kebal hukum dan terbuka untuk investigasi KPK serta audit BPK terkait pengelolaan aset negara senilai lebih dari USD900 miliar.
Jakarta, 24 Februari 2024 - Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kekebalan hukum. Danantara, yang ditargetkan mengelola aset lebih dari USD900 miliar, terbuka untuk dilakukan investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Roeslani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Senin lalu.
Pernyataan tersebut menjawab berbagai pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang sangat besar tersebut. Roeslani menekankan bahwa tidak ada satu pun individu atau lembaga yang berada di atas hukum di Indonesia. KPK berwenang untuk melakukan investigasi jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, dan hal tersebut merupakan kemungkinan yang terbuka.
Lebih lanjut, Roeslani menjelaskan bahwa Danantara juga tunduk pada audit BPK, khususnya terkait penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk program kewajiban pelayanan publik (PSO). Ia bahkan menyebut Danantara sebagai lembaga yang paling diawasi, melibatkan berbagai elemen pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sistem Pengawasan Berlapis di Danantara
Untuk memastikan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel, Danantara menerapkan sistem pengawasan berlapis. "Kami memiliki struktur organisasi berlapis. Selain Dewan Pengawas, ada juga Dewan Penasihat dan Komite Pengawas, bersama dengan Komite Audit, Komite Investasi, Komite Etik, dan lainnya untuk memastikan lembaga ini berjalan dengan baik," jelas Roeslani. Sistem pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal hingga eksternal.
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menunjuk sejumlah tokoh penting untuk mengisi posisi strategis di Danantara. Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua, dan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas. Presiden Joko Widodo dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga termasuk dalam Dewan Pengawas.
Komite Pengawas Danantara juga melibatkan lembaga-lembaga negara seperti BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan Danantara berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
Struktur Organisasi dan Alokasi Dana
Dalam struktur organisasi BPI Danantara, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Rosan Roeslani sebagai CEO, Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO), dan Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO). Pembagian tugas ini diharapkan dapat memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset.
Dana awal sebesar USD20 miliar telah disiapkan untuk mendukung operasional Danantara. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur maju, industri hilir, dan produksi pangan.
Dengan aset yang ditargetkan mencapai lebih dari USD900 miliar, Danantara diharapkan dapat menjadi sovereign wealth fund Indonesia yang handal dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi kunci keberhasilan Danantara dalam mencapai tujuannya.
Komitmen Danantara untuk terbuka terhadap investigasi dan audit menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara yang sangat besar tersebut.