Kejagung Awasi Kasus Korupsi Dana PKK Dompu Rp2 Miliar
Kejaksaan Agung mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Dompu senilai Rp2 miliar yang ditangani Kejari Dompu, dengan laporan pertanggungjawaban dinilai fiktif dan tidak transparan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah mengawasi ketat penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai Rp2 miliar. Kasus ini telah berjalan cukup lama dan menjadi perhatian serius Kejagung karena terkesan jalan di tempat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tuntas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa Kejagung telah mengirimkan surat resmi kepada Kejati NTB terkait pengawasan kasus ini. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang menangani langsung penyelidikan di lapangan. Kejari Dompu telah merespon dengan menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan terus berkembang.
Kasus ini diduga melibatkan istri mantan Bupati Dompu, sehingga menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Kajati NTB menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses penyelidikan dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses monitoring dan evaluasi (monev) terus dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses hukum.
Penyelidikan Kasus Korupsi Dana PKK Dompu
Kajati NTB menjelaskan bahwa Kejari Dompu, yang menangani kasus ini sejak Oktober 2023, masih berada pada tahap penyelidikan. Proses penyelidikan ini telah berlangsung cukup lama, mengingat laporan awal kasus diterima Kejati NTB pada tahun 2023. Karena lamanya proses penyelidikan, pengawasan dari Kejagung menjadi penting untuk memastikan kasus ini tidak mandek.
Selama proses penyelidikan, Kejari Dompu telah melakukan serangkaian langkah, termasuk memanggil sejumlah pihak terkait. Pemanggilan tersebut meliputi anggota PKK Kabupaten Dompu dan pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejari Dompu dalam mengungkap kebenaran kasus ini.
Kejari Dompu juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu untuk memperoleh data dan informasi tambahan yang dibutuhkan dalam penyelidikan. Koordinasi antar lembaga ini penting untuk memastikan proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan akurat.
Dugaan Laporan Pertanggungjawaban Fiktif
Dugaan korupsi dalam kasus ini berpusat pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PKK yang dinilai fiktif dan tidak transparan. Ketidakjelasan dalam laporan pertanggungjawaban ini menjadi salah satu indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan PKK. Kejagung dan Kejati NTB berharap agar penyelidikan dapat mengungkap secara rinci dugaan tersebut.
Kejagung berharap agar Kejari Dompu dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pengawasan dari Kejagung ini diharapkan dapat memberikan tekanan positif bagi Kejari Dompu untuk bekerja lebih efektif dan efisien dalam mengungkap kasus ini. Publik berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kejagung berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Dompu senilai Rp2 miliar ini menjadi perhatian serius Kejagung. Pengawasan ketat dan koordinasi antar lembaga diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan mengungkap kebenaran kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi.