Kemnaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Karyawan Sritex: Hampir 100 Persen Klaim JHT Terpenuhi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mantan karyawan Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan hampir 100 persen klaim JHT telah terpenuhi
Jakarta, 18 Maret 2024 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, bergerak cepat dalam menangani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para mantan karyawan Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Proses percepatan ini melibatkan kerja sama intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, serta dukungan penuh dari serikat pekerja dan serikat buruh. Upaya ini bertujuan meringankan beban para pekerja dan membuka peluang kerja baru bagi mereka.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa upaya percepatan klaim JHT dan JKP ini merupakan hasil kolaborasi yang luar biasa. "Kami berusaha maksimal membuka pelayanan, dan alhamdulillah, proses ini dapat dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja dan serikat buruh," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Percepatan ini dilakukan melalui program jemput bola yang memudahkan akses klaim bagi para pekerja terdampak PHK. Program ini terbukti efektif, dengan capaian yang signifikan. Hingga saat ini, pengajuan klaim JHT hampir mencapai 100 persen, sementara proses pengajuan JKP ditargetkan rampung dalam waktu lima hari ke depan. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan bantuan nyata bagi para mantan karyawan Sritex.
Klaim JHT Hampir 100 Persen, JKP Ditarget Rampung Lima Hari Mendatang
Keberhasilan hampir 100 persen klaim JHT yang telah diproses menunjukkan efektivitas program percepatan yang dilakukan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini memberikan angin segar bagi para mantan karyawan Sritex yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi pasca-PHK. Dengan penyelesaian klaim JHT yang hampir tuntas, fokus kini beralih pada percepatan klaim JKP.
Target penyelesaian klaim JKP dalam lima hari ke depan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi para pekerja terdampak. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan terus bekerja keras untuk memastikan semua klaim diproses dengan transparan dan akuntabel.
Proses percepatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja dan serikat buruh. Kolaborasi yang erat ini menjadi kunci keberhasilan dalam mempercepat proses klaim JHT dan JKP.
Upaya Reintegrasi ke Dunia Kerja
Selain percepatan klaim JHT dan JKP, Kemnaker juga aktif dalam upaya reintegrasi para mantan karyawan Sritex ke dunia kerja. Hal ini merupakan bagian penting dari rangkaian dukungan pemerintah untuk membantu mereka bangkit kembali setelah mengalami PHK.
Sejumlah mantan karyawan Sritex telah berhasil mendapatkan pekerjaan baru, dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya reintegrasi yang dilakukan pemerintah membuahkan hasil positif.
Kemnaker berkomitmen untuk terus mendukung upaya reintegrasi ini dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan serikat buruh. Tujuannya adalah untuk memastikan semua mantan karyawan Sritex mendapatkan kesempatan kerja yang layak.
"Kami hadir bersama pemerintah daerah serta serikat pekerja dan serikat buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka," tegas Menaker Yassierli.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah berharap para mantan karyawan Sritex dapat segera bangkit dan kembali produktif di dunia kerja. Percepatan klaim JHT dan JKP serta upaya reintegrasi menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan para pekerja Indonesia.