Ketua KPU Usulkan Anggaran Pilkada Didanai APBN Demi Kesetaraan dan Fokus Penyelenggaraan
Ketua KPU mengusulkan anggaran Pilkada bersumber dari APBN untuk mengatasi disparitas anggaran daerah dan memfokuskan penyelenggara pada tugas utama.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa mendatang sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini muncul berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh jajaran KPU di berbagai daerah. Afifuddin menyoroti adanya disparitas signifikan dalam anggaran Pilkada antar daerah, yang dapat mempengaruhi kualitas dan efektivitas penyelenggaraan.
Afifuddin menyampaikan, perbedaan sumber anggaran antara Pemilu yang didanai APBN dan Pilkada yang bergantung pada APBD menjadi catatan penting. Ia mengungkapkan bahwa beberapa daerah memiliki kemudahan dalam memperoleh anggaran besar karena hubungan baik antara KPU daerah dan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali. Sebaliknya, KPU di daerah lain mengalami kesulitan dalam menyiapkan anggaran yang memadai.
"Salah satu pembeda antara anggaran Pemilu dengan Pilkada, anggaran Pemilu ini di APBN, Pilkada di pemerintah daerah, nah ini jadi catatan kita," ujar Afifuddin dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Jakarta, Senin. Ia menambahkan, perubahan aturan atau revisi paket Undang-Undang Pemilu juga perlu mendengar dari berbagai aspek, termasuk peserta, hingga pemilih.
Evaluasi Anggaran Pilkada: Disparitas dan Dampaknya
Afifuddin menjelaskan, disparitas anggaran Pilkada antar daerah dapat menimbulkan masalah dalam kesiapan dan pelaksanaan Pilkada. Daerah dengan anggaran terbatas mungkin kesulitan menyediakan logistik yang memadai, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, atau melaksanakan program sosialisasi yang efektif. Hal ini berpotensi mengurangi partisipasi pemilih dan mempengaruhi integritas Pilkada.
"Ini menjadi evaluasi kita dan rekomendasi banyak pihak, bagaimana kalau Pilkada anggarannya di APBN, sehingga satuan nilainya sama," kata Afifuddin. Ia mencontohkan, pada tahun 2024, jajaran KPU di daerah perlu melobi pemerintah daerah terkait kucuran anggaran Pilkada. Di saat yang bersamaan, jajarannya itu juga sedang menyiapkan pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024. Dengan begitu, menurut dia, fokus penyelenggara pemilu akan terpecah.
Dengan anggaran yang bersumber dari APBN, diharapkan semua daerah memiliki standar anggaran yang sama untuk Pilkada. Hal ini akan memastikan kesetaraan dalam persiapan dan pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia. Selain itu, KPU daerah dapat lebih fokus pada tugas-tugas teknis penyelenggaraan Pilkada tanpa terbebani oleh masalah anggaran.
Fokus Penyelenggara Pemilu: Antara Pilkada dan Pemilu Serentak
Afifuddin menekankan pentingnya fokus penyelenggara pemilu dalam menghadapi Pilkada dan Pemilu serentak. Ia mencontohkan, pada tahun 2024, jajaran KPU di daerah harus melobi pemerintah daerah terkait anggaran Pilkada, sementara juga mempersiapkan Pemilu di bulan Februari. Situasi ini dapat memecah fokus dan energi penyelenggara pemilu, yang berpotensi mengganggu kualitas pelaksanaan kedua agenda demokrasi tersebut.
"Kalau anggarannya dari APBN, paling tidak nggak mikir lagi karena sudah diselesaikan," kata dia. Afifuddin berpendapat, jika anggaran Pilkada ditanggung oleh APBN, KPU daerah tidak perlu lagi disibukkan dengan urusan anggaran dan dapat lebih berkonsentrasi pada persiapan teknis dan logistik Pilkada. Hal ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pilkada.
Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa usulan tersebut datang dari pandangannya sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, perubahan aturan atau revisi paket Undang-Undang Pemilu juga perlu mendengar dari berbagai aspek, termasuk peserta, hingga pemilih.
Dengan demikian, usulan Ketua KPU ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Sumber anggaran yang jelas dan terpusat diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas Pilkada di seluruh Indonesia.