KPK Hadirkan Penyidik sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto
Dua penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto untuk membuktikan dakwaan terkait pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur tentang merintangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua penyidiknya, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, sebagai saksi dalam sidang Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 9 Mei 2024. Kehadiran mereka bertujuan untuk memperkuat dakwaan yang dilayangkan KPK terhadap Hasto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua penyidik tersebut merupakan saksi fakta. KPK mendakwa Hasto berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang pidana bagi siapapun yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp150.000.000 dan maksimal Rp600.000.000.
Menurut Budi Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan cermat menelaah setiap keterangan saksi, termasuk keterangan dari kedua penyidik tersebut. KPK optimis hakim akan menilai fakta-fakta persidangan secara objektif. "Dengan demikian, tentu tepat JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait dengan perkara HM (Harun Masiku) ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu," ujar Budi Prasetyo.
Sidang Hasto dan Kasus Harun Masiku
Dalam persidangan, Rossa Purbo Bekti bersaksi bahwa nomor ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo, yang memerintahkan penenggelaman ponsel kepada Kusnadi, adalah milik Hasto Kristiyanto. Hal ini menjadi poin penting dalam dakwaan terhadap Hasto.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Harun Masiku sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada dugaan perintah kepada Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Peristiwa penenggelaman ponsel tersebut menjadi bukti kunci yang diungkap oleh KPK dalam upaya pembuktian dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Proses persidangan akan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kebenaran kasus ini.
Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor
Pasal 21 UU Tipikor mengatur tentang tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. Pasal ini menegaskan bahwa setiap upaya untuk menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas. Tujuannya adalah untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak terhambat oleh intervensi pihak manapun.
Dengan adanya pasal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba untuk menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. KPK berharap agar putusan hakim dalam kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam pemberantasan korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas setiap pelaku korupsi, termasuk mereka yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Proses persidangan kasus Hasto Kristiyanto ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di partai politik. Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta dapat memberikan kepastian hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menangani setiap kasus korupsi. Lembaga ini berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kesimpulannya, kehadiran penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto merupakan bagian penting dari proses pembuktian dakwaan. Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati dan mendukung proses hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.